MA Perberat Hukuman Pidana Luthfi Hasan Jadi 18 Tahun Bui

Fathanah dan LHI Dihadirkan di Sidang Maria Elizabeth
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, gagal memperoleh keringan hukuman dari proses kasasi yang ditempuh. Majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya.
Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet

Hukuman terhadap Luthfi diperberat MA menjadi 18 tahun penjara. Padahal, pada pengadilan tingkat pertama, Luthfi divonis 16 tahun penjara.
MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Hakim Agung Artidjo Alkostar yang menangani kasasi LHI membenarkan putusan kasasi tersebut. "Ya, benar," katanya melalui pesan singkat, Selasa 16 September 2014.
Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin kemarin, 15 September 2014, dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.

Bukan hanya itu, MA juga mencabut hak politik Luthfi, sehingga dia tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Vonis MA tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Pentuntut Umum, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam vonis hakim tingkat pertama, Luthfi hanya dijatuhi hukuman 16 tahun tanpa pencabutan hak politik.

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp1,3 miliar telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pengadilan tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya