Adnan Buyung Cs Desak DPR Segera Sahkan RUU Advokat

Adnan Buyung dan Emil Salim di UI
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Sejumlah advokat senior angkat bicara perihal Rancangan Undang-undang (RUU) Advokat yang saat ini, tengah alot dibahas oleh DPR RI.
Balap Liar Maut di Bekasi, Pemotor Cewek Tewas Tertabrak

Para advokat senior yang yang dikomandoi Adnan Buyung Nasution, OC Kaligis, Todung Mulya Lubis, TjoeTjoe S. Hernanto, dan Franz H Winarta ini meminta dan mendesak kepada anggota DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Advokat tersebut.
Fenomenal, 8 Fakta Menarik Buku Habis Gelap Terbitlah Terang

Frans H Winarta mengatakan, jika nantinya RUU Advokat ini disahkan, diharapkan akan mampu menggeser oligarki wadah tunggal, atau single bar organisasi advokat yang sudah ada selama ini.
Coba-coba Bikin Mobil Listrik, Xiaomi Dibuat Kaget

"Dengan masih berlakunya wadah tunggal, mafia hukum akan semakin parah, sistemik, dan endemik. Oleh karena itu, RUU advokat ini harus segera diubah dan disahkan," ujar Frans, Selasa 16 September 2014

Menurut Frans, dengan masih berlakunya wadah tunggal, itu dianggap sebagai peninggalan rezim Orde Baru, karena peraturan itu dibuat berdasarkan RUU advokat lama. Sehingga, hal ini dibuat sebagai alat membungkam daya kritis para advokat.

"Wadah tunggal yang ada saat ini adalah ide dari Pak Harto, dia mengawasi organisasi advokat, karena para advokat sering mengkritik perpres-perpres yang ada waktu itu," ujarnya

Hal senada dikatakan advokat senior lainnya, Todung Mulya Lubis. Dia setuju dengan adanya RUU Advokat yang baru, dah berharap segera disahkan oleh DPR RI.

"Dengan disahkannya RUU Advokat tersebut, tercipta banyak ruang-ruang, sehingga multi bar ini sekaligus menciptakan daya kompetisi yang sehat antarorganisasi advokat," kata Todung

Todung menambahkan, di masa sekarang, terutama setelah berakhirnya rezim orde baru, organisasi baru banyak bermunculan. Ini, karena setiap masyarakat telah berhak mengemukakan pendapatnya.

"Seperti wartawan, dulu organisasi pers kan cuma ada PWI, sekarang berkembang ada AJI. Begitu pula dengan advokat, tidak bisa hanya satu wadah. Dengan multi wadah ini, kita harapkan ada persaingan yang sehat dan ada standarisasi yang jelas," tambahnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya