Tersangka Korupsi Dilantik Jadi Anggota Dewan

Pelantikan DPRD Sumut. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Satria Lubis/Medan
VIVAnews
Presdir P&G: Konsumen Adalah Bos
- Tersangka kasus korupsi alat-alat kesehatan di Provinsi Sumatera Utara, Zulkifli Efendi Siregar dilantik menjadi anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014 – 2019, Senin, 15 September 2014.

Sah! Putri Isnari Resmi Menikah dengan Abdul Azis

Politikus Hanura itu dilantik bersama 100 orang anggota DPRD Provinsi Sumut terpilih. Pelantikan sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, ATH Pudjiwahono.
Heboh Ibu di Maros Aniaya Bayinya Sambil Direkam, Diduga Kesal karena Suami Pergi


Ketua DPRD Sumut sementara, Ajib Shah mengaku tidak mempersoalkan status tersangka Zulkifli Siregar saat dilantik sebagai anggota DPRD Sumut. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.


"Kita ada asas praduga tidak bersalah. Jangan hanya karena seorang yang diduga bermasalah akan menganggu jadwal untuk anggota DPRD lainnya," kata Ajib.


"Hukum merupakan panglima tertinggi dalam setiap kebijakan," imbuhnya.


Komposisi anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 yang dilantik hari ini, adalah sebanyak 17 orang dari Partai Golkar, disusul PDI Perjuangan 16 orang, Partai Demokrat 14 orang, Partai Gerindra 13 orang, dan Partai Hanura 10 orang.


Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 9 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 orang, Partai NasDem 5 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 4 orang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3 orang, serta Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) 3 orang.


Sebelumnya Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan Zulkifli Siregar sebagai tersangka dalam kasus mark up anggaran proyek Alkes Provinsi Sumut tahun 2012, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar.


Pada saat pelaksanaan proyek, Zulkifli Efendi Siregar merupakan anggota Badan Anggaran DPRD Sumut periode 2009-2014. Dia juga menjabat sebagai Ketua DPD Hanura Sumatera Utara. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya