Anak Ratu Atut Diperiksa KPK Terkait Kasus Alat Kesehatan Banten

Ratu Atut Jalani Sidang Putusan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah yang bernama Andika Hazrumy, Senin 15 September 2014.
Kado Pernikahan Peralatan Rumah Tangga buat Sahabat, Pasti Bermanfaat

Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. "Diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
OJK Ingatkan Emak-emak Hati-hati Terjerat Rentenir: Bunganya Luar Biasa Mencekik Leher

Andika diketahui pernah juga diminta keterangannya untuk Ratu Atut Chosiyah, namun untuk perkara yang berbeda. Ketika itu, Andika yang juga anggota DPD RI, menolak untuk menjadi saksi.
Feline Lower Urinary Tract Disease: All Cat Lovers Need to Know

Diketahui, terkait tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaery Wardana.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, mengatakan, untuk kasus korupsi alkes di Provinsi Banten, Atut diduga mengetahui adanya penggelembungan harga dan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

Gubernur Banten itu juga diduga telah mendelegasikan kewenangannya terkait pengadaan barang dan jasa alkes ke level kepala dinas. Padahal, sebagai pengguna anggaran, Atut harusnya bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"Itu sebetulnya ada sistem yang tidak dilaksanakan, sehingga di sini terjadi kerugian negara yang sedemikian dan diketahui juga uang ini kelihatannya mengalir," kata Zulkarnaen di Gedung DPR, Jakarta.

Di samping itu kata Zulkarnaen, KPK juga mengendus adanya pemberian commitment fee oleh pihak-pihak yang diuntungkan dalam proyek pengadaan ini. "Karena dari proses pengadaan yang tidak semestinya itu ada kickback-nya ini (fee)," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya