Pengakuan Bandit Cilik Beraksi dengan Pistol Mainan di Depok

Bandit cilik yang beraksi dengan pistol mainan
Sumber :
  • Vivanews/Zahrul Darmawan
VIVAnews
Buntut Kasus Pembangunan Masjid oleh Daud Kim, Federasi Muslim Korea Ingatkan Hal Ini
- Nekat menjadi bandit dengan modus pistol mainan, tiga remaja ingusan di Depok terpaksa menjalani pemeriksaan polisi. Belakangan diketahui, aksi tersebut telah dilakukan kawanan ini sebanyak empat kali.

Detik-Detik Wanita ODGJ Ngamuk Rusak Minimarket di Bekasi, Pemotor Dipukuli

Ketiganya masing-masing, berinisial GP (16 tahun), AK (16 tahun) dan A alias I (12 tahun), diringkus sesaat setelah memeras 15 remaja yang tengah bermain di kawasan jembatan Grand Depok City, Sabtu sore kemarin.
Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?


Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu pucuk pistol korek api yang digunakan untuk menakut-nakuti korbannya. Selain pistol mainan, pelaku juga menggunakan pisau lipat. Namun sayang, pisau tersebut hilang setelah dibuang para bandit cilik ini.


Ditemui
VIVAnews
, I, salah satu pelaku yang paling kecil mengaku aksi kejahatannya, memeras dan mencuri, telah dilakukan sebanyak empat kali. Alasannya, sengaja dilakukan untuk makan dan tambahan uang jajan.


Pengakuan I kembali membuat publik tercengang. Pasalnya, Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail sering kali melakukan kampanye dan mengklaim kotanya sebagai kota layak anak.


"Saya sudah empat kali, Om. Ikutan-ikutan teman-teman aja. Duitnya buat jajan dan buat makan," ujar I yang mengaku bersekolah di Masyarakat Terminal (Master) Depok.


Selain melakukan aksi kejahatan, ketiganya yang sama-sama bersekolah di Master ini juga mengaku kerap mengamen.


Salah satu pelaku, GP, remaja yang memimpin aksi ini mengatakan, pistol korek api yang digunakannya untuk menakut-nakuti korban itu terinspirasi dari film.


"Saya sering menonton film," ucapnya singkat.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga brandal amatir ini pun terpaksa menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Kriminal Umum (Unit Krimum) Polresta Depok. Mereka diancam dengan jeratan pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan.


Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan tiga buah Hp dan uang senilai Rp50 ribu yang sempat dirampas dari tangan para korbannya.


"Kita lihat nanti, saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kanit Krimum Polresta Depok AKP Supriyadi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya