Kasus Simulator SIM, KPK Periksa Irjen Djoko Susilo

Irjen Djoko Susilo
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
Dominasi Skuad Timnas U-23 di Piala Asia, Menpora Dito Akan Terus Maksimalkan PPLP dan SKO
- Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 12 September 2014. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi roda dua dan roda empat di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011.

Pengakuan Pelatih Yordania Jelang Laga Lawan Timnas Indonesia U-23

"Diperiksa sebagai saksi untuk DP (Didik Purnomo)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
3 Orang Tewas Imbas Longsor dan Banjir Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru


Didik yang berpangkat brigadir jenderal, diketahui menjabat sebagai Wakil Kepala Korlantas ketika kasus ini terjadi. Dia merupakan wakil dari Djoko Susilo.


Djoko saat ini telah selesai menjalani proses persidangan. Dia divonis selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.


Sebelumnya KPK menetapkan Wakorlantas Mabes Polri Brigjen Polisi Didik Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011 pada 2 Agustus 2012. Namun Didik hingga kini masih belum dijebloskan ke tahanan.


Dalam proyek senilai Rp198 miliar itu, Brigjen Didik Purnomo berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. "Sprindik pertama tanggal 27 Juli 2012. PPK-nya Brigjen Pol DP sebagai Wakil Kepala Korlantas," kata Ketua KPK Abraham Samad.


Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, Didik selaku Pejabat Pembuat Komitmen diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya