Wawancara Presiden Mahkamah Kriminal Internasional

RI Bisa Berperan Besar di Mahkamah Kriminal

VIVAnews - Menjadi orang Asia pertama yang memimpin Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) tidak lantas membuat Song Sang-hyun terus-menerus bangga. Hakim asal Korea Selatan itu justru merasa sedih karena sampai kini baru 14 negara Asia yang mengakui mahkamah yang dipimpinnya dengan meratifikasi "Statuta Roma," yang merupakan dasar terbentuknya ICC.

Itulah sebabnya Song sangat berharap agar Indonesia, sebagai salah satu negara besar di Asia, bisa menjadi negara ke-15 di kawasan ini yang mengakui yurisdiksi ICC, yang dibentuk pada 1 Juli 2002. Hakim kelahiran 21 Desember 1941 itu menyatakan pemerintah Indonesia tidak memiliki alasan untuk menunda ratifikasi statuta tersebut.

"Indonesia merupakan salah satu negara terbesar di dunia dengan pertumbuhan ekonomi sangat cepat, tenaga hukum terlatih, dan lembaga pengawas yang aktif, keraguan meratifikasi Statuta Roma tidak beralasan," ujar Song dalam pertemuan tertutup dengan para perwakilan lembaga swadaya masyarakat Indonesia di Jakarta, Rabu 28 April 2009.

Song melakukan kunjungan perkenalan ke Indonesia 28-30 April 2009 setelah Maret lalu ditunjuk memimpin ICC, yang berlokasi di Den Haag, Belanda. Kepada reporter VIVAnews, Shinta Eka Puspasari, Song mengungkapkan harapannya agar Indonesia meratifikasi Statuta Roma.

Dia juga menyatakan pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir untuk meratifikasi Statuta Roma karena ICC tidak akan mencampuri urusan dalam negeri. ICC baru menangani kasus jika sistem peradilan dalam negeri tidak berfungsi. Selain itu, Statuta Roma juga tidak bersifat retroaktif. Demikian petikan wawancara VIVAnews dengan Song.  


Bagaimana perasaan Anda sebagai orang Asia pertama yang terpilih menjadi presiden ICC?
Saya sedih karena hanya 14 negara Asia yang telah meratifikasi Statuta Roma.

Menurut Anda, apa penyebab utama mereka belum meratifikasi?
Keacuhan dan ketidaktertarikan, terutama dari pihak pemerintah. Saya tidak akan menyebutkan negaranya, namun pemerintah sejumlah negara yang bangga dengan latar hukum mereka bahkan tidak membedakan ICC dengan ICTY atau pengadilan adhoc lainnya.

Indonesia juga belum meratifikasi Statuta Roma, selama kunjungan Anda ke sini, apakah Anda berusaha meyakinkan pembuat kebijakan Indonesia untuk segera mengaksesi Statuta Roma?
ICC tidak berada dalam posisi untuk melobi. Saya hanya menawarkan dukungan dan bantuan untuk membantu mempercepat proses ratifikasi.

Apakah pemerintah kami memberi alasan mengenai penundaan ratifikasi?
Tidak. Semua menunjukkan komitmen kuat untuk segera meratifikasi hanya saja mereka mengaku menemui beberapa masalah teknis. Mereka tidak merinci masalah itu, namun menyatakan masalah lebih kepada waktu.

Namun pemerintah kami telah melewati target ratifikasi yang kami buat sendiri, yakni pada 2008?
Saya diberitahu bahwa Indonesia berniat menyelesaikan proses ratifikasi pada akhir tahun lalu namun tidak memenuhinya. Saya harap prosedur ratifikasi bisa segera diselesaikan.

Bagaimana upaya Anda meyakinkan pemerintah kami?
Saya tahu Indonesia merupakan salah satu negara terpenting dan berpengaruh di dunia. Upaya Indonesia memberantas korupsi, mempercepat demokratisasi, dan memperbaiki kesalahan atas hak asasi manusia di masa lalu telah mendapat pujian komunitas internasional.

Han So Hee vs Hyeri: Drama Cinta Segitiga Ryu Jun Yeol Kembali memanas!

Dengan tenaga hukum terlatih dan terdidik, Indonesia seharusnya memiliki anggota dalam dewan hakim atau jaksa penuntut agung.

Hal ini dapat memperkuat suara Indonesia dan Asia. Indonesia juga dapat menunjukkan komitmen moral dalam memerangi impunitas.

Apakah ada ketakutan pemerintah untuk meratifikasi Statuta Roma?
Saya rasa tidak. Saya juga sudah menjelaskan mengenai prinsip-prinsip komplimenter dan non-retroaktifitas. Saya harap dua prinsip itu dapat menghapus keraguan pemerintah.

Apa efek positif dan negatif ratifikasi Statuta Roma bagi Indonesia?
Tidak ada efek negatif. Di sisi positif, Indonesia akan mendapat kesempatan membuat suaranya lebih didengar terutama dalam bidang perlindungan HAM dan penghapusan impunitas. Saya sangat malu mengakui bahwa hanya 14 negara Asia yang meratifikasi Statuta Roma.

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
Bea Cukai gagalkan peredaran kokain cair

Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA

Joint operation Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ungkap dua kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024