Gubernur Jatim Panggil Pejabat yang Belum Laporkan Harta

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
Sumber :
  • VIVAnews/Tudji Martudji
VIVAnews
Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal
- Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan memanggil pejabatnya yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Mereka terutama pejabat eselon I dan II yang telah lama tidak memperbarui LHKPN meski telah naik jabatan.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

"Segera akan saya kumpulkan mereka yang belum menyetor LHKPN. Mungkin mereka lupa sebab tidak ada yang mengingatkan," kata Soekarwo di Surabaya, Senin, 8 September 2014.‎
Surya Paloh Akui Berkontemplasi Lama Sebelum Putuskan Gabung ke Koalisi Prabowo


Gubernur mengingatkan bahwa kewajiban penyerahan LHKPN tidak harus dilakukan setiap tahun. Pembaharuan laporan baru dilakukan saat seorang pejabat naik pangkat atau pindah di tempat lain.


Dari data di laman Kpk.go.id, selain nama Sekdaprov Jatim, juga banyak pejabat eselon II lainnya yang belum melaporkan LHKPN. Gubernur Jatim Soekarwo dan Wagub Jatim Saifullah Yusuf terakhir melaporkan LHKPN pada 19 Mei 2013, saat keduanya maju pencalonan pada Pemilukada Jatim 2013.


Dari data itu, pejabat eselon II di Jatim yang laporan kekayaannya sudah kedaluwarsa, di antaranya, Fattah Jasin, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim (terakhir melaporkan 27 Juli ‎2007), Nurwiyatno, Inspektur Jatim (1 Maret 2010), Lies Idawati, Kepala Biro SDA Setdaprov Jatim (31 Juli 2012), Indra Wiragana, Kepala Dinsos Jatim (21 Februari 2007) dan Bambang Sadono, Kepala BLH Jatim (27 Maret 2012).


Beberapa pejabat eselon II, seperti Mujib Affan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jatim, Sudjono Kepala Beperpus Arsip, Lili Sholeh Kepala BPM Jatim, Warno Hari Sasosno Kepala Disperindag Jatim, Soekardo Asisten IV Sekdaprov Jatim dan Ahmad Jailani Sekretaris DPRD Jatim laporan kekayaannya tak tercantum di website KPK.


Dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, penyelenggara negara harus melaporkan LHKPN kepada KPK.


Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyelenggara negara seperti Menteri, Gubernur dan pejabat setingkat eselon II harus melaporkan kekayaannya.


Formulir LHKPN Model KPK-B diisi oleh Penyelenggara Negara yang telah menduduki jabatannya selama dua tahun. Penyelenggara Negara yang mengalami mutasi dan atau promosi jabatan; Penyelenggara Negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun; Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN.


Di tahun 2014, jumlah wajib lapor dari unsur eksekutif tercatat 163.083, dari unsur legislatif tercatat 4.178, dan dari unsur yudikatif tercatat ada 10.937, dari unsur BUMN/D tercatat ada sebanyak 20.688.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya