Ridwan Kamil: Hati-hati Menulis Status di Media Sosial

Walikota Bandung Ridwan Kamil
Sumber :
  • Vivanews/Ari Ramadan

VIVAnews - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati mengungkapkan ekspresi di media sosial. Sebab ada undang-undang yang mengatur di dalamnya.

Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya

Hal itu diungkapkan Emil, demikian panggilan akrab Ridwan, terkait dengan ulah pemilik akun Twitter @Kemalsept yang telah menghina Kota Bandung dan wali kotanya. "Intinya hati-hati dalam menulis status di sosial media, ada undang-undangnya," ujar Emil, Sabtu 6 Agustus 2014.

Melalui akun Twitternya, Emil akan memperkarakan @kemalsept dengan Pasal 27  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Dalam pasal itu disebutkan, orang yang sengaja atau tanpa sengaja menyebarkan sesuatu yang melanggar kesusilaan di dunia maya, diancam pidana pasal 45 ayat 1, yakni pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Tidak boleh seenaknya, seolah-olah orang-orang tidak akan menuntut hak dan kewajibannya," ungkap Emil.

Emil sendiri belum mengajukan laporan resmi ke kepolisian terkait hal ini. Namun jika jadi melapor, pemilik akun @kemalsept bakal bernasib sama dengan mahasswi S2 Universitas Gajah Mada, Florence Sihombing yang terjerat UU ITE karena dianggap menghina warga Yogyakarta melalui akun jejaring sosial path miliknya. (ren)

Laporan: Ari Syahril Ramadhan

Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana

Menlu Retno Disarankan Segera Kontak Iran Agar Tidak Serang Balik Israel

Guru Besar Hukum Internasional (UI) Hikmahanto Juwana menyarankan agar Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi segera menghubungi Menlu Iran.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024