Siapa I Ketut Wiryadinata, Staf Khusus Jero Wacik yang Dicekal KPK?

Menteri ESDM, Jero Wacik, saat memberikan keterangan pers
Sumber :
  • Arie Dwi
VIVAnews
Angin Segar untuk Startup Pemula
- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah resmi melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.

Akting Jadi Mafia yang Misterius, Maxime Bouttier: Aku Aslinya Cerewet

Kepala bagian humas dan TU, Dirjen Imigrasi, Heriyanto, mengatakan Jero Wacik dicegah ke luar negeri sejak tanggal 3 September 2014. "Berlaku selama enam bulan ke depan," kata Heriyanto dalam keterangan resminya kepada wartawan.
5 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Depok Termasuk?


Pencegahan dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, KPK beralasan, pencegahan itu untuk mempermudah proses penyidikan, bila sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, yang bersangkutan tidak sedang ke luar negeri.


Namun, tidak hanya Jero seorang yang dicegah ke luar negeri, KPK ternyata juga mengirimkan surat pencegahan terhadap Staf Khusus Jero Wacik yang bernama I Ketut Wiryadinata.


Berdasarkan penelusuran, Jero Wacik dan Ketut itu telah kenal sejak lama yakni tahun 1962, ketika mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Keduanya kenal, karena kedekatan kedua keluarganya. "Dari kelas 4 SD. Saya kelas 4 dan beliau kelas 5 SD," kata Ketut yang dikutip dari laman
Ikatan Alumni ITB
.


Keduanya, kemudian kuliah di tempat yang sama yakni di Institut Teknologi Bangsa, meski berbeda jurusan dan angkatan. Jero alumni ITB angkatan 1970 jurusan Teknik Mesin, sedangkan Ketut adalah alumni ITB angkatan 1971 jurusan Ekonomi ITB.


Pada saat Jero Wacik ditunjuk sebagai Menteri Budaya dan Pariwisata pada 2004, Ketut ditawari untuk menjadi Staf Khusus Menteri. Ketut pada awalnya menolak untuk bergabung, alasannya adalah gaji sebagai staf khusus dinilai kecil yakni Rp3,5 juta.


"Sedangkan saat itu, saya General Manager di sebuah perusahaan asing, di Property Indonesia agennya Mitsui," kata Ketut.


Ketut akhirnya bersedia menjadi Staf Khusus Menteri bidang Pemasaran, Informasi Telematika dan Kerjasama Luar Negeri pada 2006. "Akhirnya, saya bilang dengan gaji segitu saya tidak sanggup. Tetapi kalau
ditambahin
saya bantu, dan akhirnya beliau setuju," kata dia.


Tidak hanya menjadi staf khusus di sana, Ketut kemudian juga diboyong Jero Wacik saat menjabat Menteri ESDM sejak 2011 hingga sekarang. Di ESDM, Ketut juga dijadikan staf khusus sang menteri.


Diketahui, Menteri ESDM, Jero Wacik resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terkait memperbesar dana operasional menteri.


Dia dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 421 KUHPidana.


Surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Jero Wacik telah ditandatangan oleh Pimpinan KPK sejak 2 September 2014. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya