Jero Wacik Tambah Daftar Politisi Demokrat Terjerat Korupsi

Menteri ESDM Jero Wacik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sumber :
  • VIVAnews/Arie Dwi Budiawati

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu 3 September 2014. KPK menduga Jero melakukan pemerasan dan menyalahgunakan kewenangan.

"Kami sudah keluarkan surat perintah penyidikan tanggal 2 September 2014. Peningkatan status atas nama tersangka Jero Wacik di Kementerian ESDM," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, dalam jumpa pers di kantor KPK.

Ternyata Jero yang kini juga menjabat Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat itu tidak sendirian. Sebelum Jero, sudah ada beberapa nama politisi Partai Demokrat yang mendahului Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Terancam PHK Massal, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Demo di Depan MA

Berikut daftarnya:

1. Angelina Sondakh

Pada 10 Januari 2013, mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara gara-gara menerima suap terkait anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga memerintahkan Angie membayar uang denda Rp250 juta. Namun, dalam vonis ini, Majelis hakim tidak memerintahkan Angie membayar uang pengganti.

Vonis bagi mantan Putri Indonesia itu makin berat saat di tingkat Mahkamah Agung (MA). Pada 18 November 2013, Majelis Hakim Kasasi memvonis mantan anggota Badan Anggaran DPR itu 12 tahun penjara. Selain itu, Angie juga diperintahkan membayar uang pengganti nyaris Rp40 miliar. Bila tidak mampu membayar uang pengganti ini dalam waktu yang ditentukan, Angie harus mendekam lagi selama lima tahun di penjara.

2. Muhammad Nazaruddin

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Sejak 2011, Nazaruddin sudah masuk daftar koruptor yang menghiasi pemberitaan media massa. Hingga 2013, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini masih punya cerita.
 
Pada 23 Januari 2013, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Nazaruddin menjadi 7 tahun. Sebelumnya, Nazaruddin hanya divonis 4 tahun 10 bulan penjara di pengadilan pertama. Selain itu, MA mewajibkan Nazaruddin membayar uang denda Rp300 juta.

Pada tahun 2013, istri Nazaruddin juga divonis bersalah karena terlibat korupsi. Neneng Sri Wahyuni divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.

Pengadilan Tipikor Jakarta juga memerintahkan Neneng membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta.

3. Hartati Murdaya

Pengusaha yang juga mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini divonis 2 tahun 8 bulan pada 4 Februari 2013. Dia terbukti ikut menyuap Amran Batalipu, Bupati Buol, Sulawesi Tengah.

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga mewajibkan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) itu membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan.

Hartati terbukti menyetujui pemberian uang sebesar Rp3 miliar untuk Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Dalam kasus ini, Amran divonis lebih berat, yakni 7,5 tahun penjara karena terbukti menerima Rp3 miliar dari Hartati. Dia juga diwajibkan membayar uang denda Rp300 juta. Vonis ini tak berubah di tingkat banding, yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Mei 2013.

Hartati telah memperoleh pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

4. Anas Urbaningrum

KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaingrum sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor pada 22 Februari 2013. Kala itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan anggota DPR.

KPK juga langsung mencegah Anas bepergian keluar negeri untuk kepentingan penyidikan. Keesokan harinya, Anas langsung mengumumkan pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

5. Andi Mallarangeng

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng ditahan pada 17 Oktober 2013 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2012. Andi diduga bertanggung jawab pada penyelewangan yang merugikan negara di proyek P3SON di Hambalang, Bogor.

Pada 18 Juli 2014, Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan P3SON Hambalang.

6. Sutan Bhatoegana

KPK resmi menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, Rabu 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan setelah gelar perkara, penyidik menemukan setidaknya 2 bukti permulaan cukup, kemudian disimpulkan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh SB," kata Johan.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. (ita)

Pemain Korea Selatan Puji Timnas Indonesia U-23
Starbucks Indonesia menyerahkan ribuan buku untuk anak-anak.

Hari Buku Sedunia, Starbucks Indonesia Serahkan 8.769 Buku untuk Anak-anak

Ribuan buku tersebut merupakan donasi dari para pelanggan Starbucks Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024