Eks Kepala Bappebti Panik, Tahu Rekannya Ditangkap KPK

Sidang Kasus Suap dengan Terdakwa Ex Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan
- Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya, sempat panik saat mengetahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan tersangka suap pengurusan izin lahan Taman Pekamaman Bukan Umum di Desa Artajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Usai Ramai Digosipkan Selingkuh, Rizky Nazar Minta Maaf

Petugas KPK saat itu menangkap Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo, yang merupakan pihak pemberi suap. Syahrul diduga adalah pemegang saham di PT Garindo Perkasa. Syahrul yang panik langsung menghubungi Kepala Kantor Kas Bank Windu Kencana Rawamangun, Jakarta, Masfufah.
Tokoh Agama Papua: Jangan Ikut Ajakan Sesat Aksi Demo 1 Mei, Pihak Tidak Bertanggungjawab


Hal tersebut, terungkap dalam sebuah sadapan rekaman percakapan telepon Syahrul dengan Masfufah, yang diperdengarkan Jaksa dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 3 September 2014.


Syahrul, dalam rekaman tersebut, memberi tahu Masfufah bahwa Sentot telah ditangkap oleh KPK di
rest area
Sentul. Dia kemudian, meminta Masfufah menghilangkan barang bukti keterlibatannya dalam perkara itu, yakni bukti pengiriman uang suap kepada mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, (Almarhum) Iyus Djuher.


"Tolong, tanda terimanya semua dihilangkan. Nama saya juga. Jadi, seolah-olah itu transaksi ibu saja," kata Syahrul kepada Masfufah di dalam rekaman.


Hakim Anggota, I Made Hendra, sempat mengonfirmasi rekaman tersebut kepada Masfufah. Dia membenarkan bahwa itu adalah percakapannya dengan Syahrul.


Hakim lantas menanyakan kepada Masfufah, apakah dia melaksanakan perintah itu. "Tidak saya laksanakan. Semua bukti saya serahkan ke KPK," jawab Masfufah.


Dalam dakwaan Kelima, Syahrul bersama dengan Direktur Utama PT Garindo Sentot Susilo dan Direktur Operasional PT Garindo Nana Supriyatna, menyuap sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor sebesar Rp3 miliar terkait rekomendasi pemberian izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum di Tanjungsari, Bogor.


Para penyelenggara negara yang menerima suap, antara lain, Kasubag Penataan Wilayah Bagian Administrasi Pemkab Bogor, Doni Ramdhani; Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bogor, Rosadi Saparodin; Kepala Humas dan Agraria KPH Bogor, Saptari; Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Kantor Pertanahan Bogor, Burhanudin; Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher serta Listo Welly.


Syahrul didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya