Keraton Yogya Memediasi Florence Sihombing dengan Pelapor

Sultan Hamengkubuwono X dan GKR Hemas saat dianugerahi gelar
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews
DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal
- Keraton Kasultanan Yogyakarta berinisiatif memfasilitasi mediasi antara Florence Sihombing dengan pihak yang melaporkan perempuan tersebut ke Polisi.

Media Asing Soroti Suporter Indonesia di Qatar, Sebut Jadi 'Mini Jakarta'

Seperti diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Paripurna, pihak Keraton yang diwakili Gusti Kanjeng Ratu Hemas akan mengajak dialog Florence dengan pelapor pada Kamis, 4 September 2014. Keraton ingin memastikan bahwa kasus Florence, yang dianggap menghina masyarakat Yogyakarta, diselesaikan secara kekeluargaan.
Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung


Kampus UGM, tempat Florence menempuh studi Magister Kenotariatan, menyambut baik prakarsa Keraton. "Kami sangat senang pihak Keraton bersedia memfasilitasi kami untuk berdialog dengan pihak pelapor," kata Dr Paripurna, Rabu, 3 September 2014.


Meski begitu, Paripurna belum memastikan dialog tersebut digelar tertutup atau terbuka. Sebab hal itu akan bergantung pada kebijaksanaan pihak Keraton. Tapi, katanya, tertutup atau pun terbuka, UGM menyambut baik rencana dialog tersebut.


Kanjeng Ratu sebelumnya telah meminta pihak pelapor untuk mencabut laporannya kepada Polisi. "Pada intinya, saya tidak ingin berlarut-larut. Makanya kami mencoba memfasilitasi kawan-kawan LSM yang melaporkan Florence agar berdamai dan mencabut laporannya di Polda DIY," katanya dihubungi
VIVAnews,
Rabu, 3 September 2014.


Pihak UGM menunda sanksi kepada Florence. Kampus akan menunggu hasil pertemuan antara saksi pelapor dan terlapor dengan Ibu GKR Hemas. UGM berharap, para pelapor mau mencabut laporan mereka dan tidak menyeret kasus Florence ke ranah pidana.


Florence Sihombing ditetapkan sebagai tersangka karena statusnya di situs jejaring sosial, Path, dianggap menghina Yogyakarta. Wanita berusia 26 tahun itu kemudian resmi ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 30 Agustus 2014. Senin lalu, penangguhan penahanan Florence dikabulkan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya