KPK: Penetapan Tersangka Jero Wacik Murni Penegakan Hukum

Menteri ESDM Jero Wacik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Judhi-Humas ESDM
VIVAnews -
Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, Siapa Saja Mereka?
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu 3 September 2014. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Potret Layanan Ratusan Mitra Utama Bea Cukai Tanjung Priok

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menegaskan penetapan Jero sebagai tersangka tidak terkait dengan unsur politik. Kata Zulkarnaen, KPK tidak berkepentingan dengan unsur-unsur lain selain penegakan hukum.
5 Manfaat Rebusan Air Daun Salam, Bisa Bantu Kurangi Kadar Gula Darah


"Penanganan yang kami lakukan objektif. Murni fokus pada ketentuan hukum yang ada. Kami fokus pada hukumnya," ujar Zulkarnaen saat memberikan keterangan pers.


Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, penetapan tersangka terhadap Jero sudah sesuai dengan aturan.


"Unsur-unsur yang menjadi dasar satu penyidikan sudah terpenuhi berdasarkan dua alat bukti yang sah, maka kami melanjutkan peningkatan status," kata Bambang.


Politikus Partai Demokrat itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHPidana. Pasal ini mengatur mengenai pidana pemerasan.


Keterangan Jero Wacik


Pada Rabu 16 Juli 2014, Jero Wacik diperiksa selama delapan jam dalam penyelidikan kasus penyimpangan anggaran di Kementerian ESDM.


Usai menjalani pemeriksaan, Jero Wacik mengaku banyak menjawab tidak tahu kepada penyidik terkait kasus korupsi di kementerian yang dia pimpin. Menurut dia, penyimpangan itu terjadi pada 2010, sebelum dia menjabat menteri ESDM.


"Saya memberi keterangan terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana di kementerian ESDM dari tahun 2010 sampai 2013. Itu yang surat ini bunyinya seperti itu. Saya menjelaskan tadi, ditanya 2010 tentu tidak tahu apa-apa, saya kan baru jadi menteri 2011 bulan Oktober," kata Jero di Gedung KPK.


Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu kembali menegaskan, bahwa dia sama sekali tidak mengetahui penyimpangan yang terjadi di Kementerian ESDM. Karena dia baru menjabat Menteri ESDM pada Oktober 2011.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya