Sumber :
- ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews - Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 3 September 2014. Wacik disangka mengantongi Rp9,9 miliar dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, motif Wacik melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan.
"Pasca menjadi menteri maka diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar, untuk mendapatkan dana lebih besar dari yang dianggarkan maka dilakukanlah beberapa hal," kata Bambang saat menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta.
Baca Juga :
Bukan Hina Pemain Korea Selatan, Ernando Minta Maaf dan Jelaskan Alasan Joget Usai Gagalkan Penalti
Bambang mencontohkan, praktik terlarang itu antara lain dengan mengutip dana yang bersumber dari feedback pekerjaaan atau pengadaan barang dan jasa pihak ketiga seperti dana konsultan, pengumpulan dari rekanan dan dana dari program-program tertentu.
"Ada kegiatan yang dilakukan dan sebenarnya itu rapat fiktif."
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ada kegiatan yang dilakukan dan sebenarnya itu rapat fiktif."