Korupsi Haji, 2 Pegawai Kemenag Diperiksa KPK

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 3 September 2014, menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai Kementerian Agama yakni, Benny Darmawan dan Burhanudin. Mereka dipanggil terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, yang melibatkan eks Menteri Agama Suryadharma Ali. 

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024


Selain kedua pegawai dari Kementerian Agama itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang bernama Yanto. Dia juga akan diminta keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan Suryadharma Ali.


KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2012-2013.


Suryadharma Ali diduga diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP.


Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya