12 Satpam RSHS Pengeroyok Orangtua Pasien Ditahan

Ilustrasi kekerasan atau bully
Sumber :
  • iStock

VIVAnews - Sebanyak 12 Satpam Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, petugas keamanan rumah sakit itu mengeroyok Roni Saputra (29 tahun), orangtua pasien yang sedang dirawat. [Baca ]

Setelah melakukan pemeriksaan, Polrestabes Bandung langsung menetapkan 12 Satpam sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Kapolrestabes Bandung Kombes Polisi Mashudi mengatakan motif dari pengeroyokan dilatarbelakangi perselisihan salah seorang pelaku dengan korban beberapa hari sebelumnya.

"Saat kejadian, Satpam yang sempat berselisih tersebut kembali bertemu dengan korban di area parkir RSHS dan kembali terjadi kesalahpahaman yang berujung pengeroyokan," ujar Mashudi, Rabu 3 September 2014.

AS, salah satu pelaku pengeoroyokan berdalih, dia bersama rekan-rekannya secara spontan melakukan pengeroyokan kepada Roni karena merasa diancam dan dimaki-maki. Bahkan kata AS, Roni sempat menyerempet motornya saat di area rumah sakit.

Namun, Roni yang didampingi kuasa hukumnya membantah pernyataan AS. Dia mengaku tidak menyerempet Satpam rumah sakit tersebut.

Sebaliknya, Roni menilai Satpam RSHS itulah yang terlebih dulu bersikap kurang bersahabat. Sebagai orangtua yang bertanggung jawab terhadap anaknya yang tengah dirawat, Roni pun melayani tidak takut pada Satpam itu.

"Saya tantang duel, satu lawan satu. Tapi dia tidak berani. Lalu saya pergi ke tempat parkir," kata Roni.

Sampai di tempat parkir, Roni kaget karena di sana ada lebih dari sepuluh anggota Satpam RSHS yang menghadangnya. Para Satpam itu kemudian mengeroyoknya. Dia pun hanya pasrah dikeroyok para Satpam RSHS.

Akibat pengeroyokan itu, Roni mengalami luka di bibir hingga dijahit 8 jahitan, luka memar di pinggang dan kaki.

Sementara itu, pihak rumah sakit mengakui telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan 12 Satpam RSHS terhadap orangtua pasien. Namun, pihak rumah sakit tidak serta merta menyalahkan para Satpamnya.

Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar dan Pak Anies

Menurut Kepala Humas RSHS Nurul Wulandhani, korbanlah yang memulai dengan kata-kata tak patut kepada Satpam. "Sehingga memancing emosi petugas," ujar Nurul.

Kata Nurul, RSHS akan memberikan bantuan hukum terhadap 12 Satpam yang kini berstatus sebagai tersangka.

Sebagai bahan penyidikan lebih lanjut, selain menahan 12 Satpam, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor Vespa dan helm milik korban, serta baju yang dikenakan korban saat terjadi pengeroyokan.

Penahanan terhadap 12 tersangka mengundang kesedihan dari pihak keluarga. Istri dan anggot keluarga lainnya tak kuasa menahan tangis saat mereka dijebloskan ke sel tahanan.

Asep Bara Bara/ANTV Bandung

Ari Ramdhan/Bandung

MK Tolak Seluruh Gugatan Anies dan Ganjar, La Nyalla: Mari Lupakan Pertikaian, Kembali Guyub
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

UNS Kerjasama dengan BRI Gelar Program Desa Inspiratif

Desa yang tergabung dalam program “Desa BRILIAN” diharapkan menjadi sumber inspirasi kemajuan desa yang dapat direplikasi ke desa-desa lainnya.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024