Puluhan Wanita Pramupijat di Jalur Pantura Diamankan Polisi

Prostitusi Brazil
Sumber :
  • www.femalereport.wordpress.com
VIVAnews
Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada
- Sejumlah tempat prostitusi terselubung berkedok panti pijat di sepanjang jalur pantai utara Tegal, Jawa Tengah, dirazia Polisi pada Selasa, 2 September 2014. Sebanyak 25 wanita pramupijat diamankan.

Sejarah Bakal Pecah, Besok Raja Aibon Kogila Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Selain untuk menciptakan ketertiban di masyarakat, razia panti pijat itu juga untuk mencegah eksodus pekerja seks komersial dari luar daerah, terutama setelah penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga banyak berkeliaran di kawasan pantura.
Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju


Para pramupijat itu digerebek saat sedang melayani para pria hidung belang di sejumlah panti pijat di sepanjang jalur pantura Tegal. Mereka yang diamankan rata-rata masih berusia 20 hingga 30 tahun.


Polisi menggelar razia setelah mendapat informasi dari masyarakat soal keberadaan prostitusi terselubung berkedok panti pijat. Meski menawarkan jasa pijat, dalam praktiknya, para wanita ini tidak jarang menawarkan pelayanan lebih selain pijat kepada para tamunya tarif hingga ratusan ribu rupiah.


Mereka mengaku nekat menggeluti profesinya karena sulit mencari pekerjaan yang halal, sementara terdesak kebutuhan ekonomi dan terjerat utang. Mereka enggan meninggalkan profesinya karena tidak memiliki keahlian dan keterampilan lain. Namun sebagian pramupijat mengaku akan berhenti dari pekerjaannya sekarang jika uang tabungannya sudah cukup.


Kini, jumlah panti pijat di sepanjang jalur pantura Tegal makin menjamur setelah lokalisasi Dolly dan Jarak di Surabaya ditutup. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga sekitar.


Selain didata, para pramupijat itu diberi pembinaan oleh petugas Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor Tegal agar mereka meninggalkan pekerjaannya. Untuk memberi efek jera, mereka dikenai sanksi tindak pidana ringan.


ANTV/Wiwing Wiwoho
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya