Sumber :
- VIVAnews/Fajar Sodiq (Solo)
VIVAnews
- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, terdakwa korupsi proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri.
Majelis Hakim menyatakan, dakwaan atas nama terdakwa Rina telah memenuhi syarat sehinggga dapat dijadikan dasar untuk proses pemeriksaan perkara hukum selanjutnya.
Majelis Hakim menyatakan, dakwaan atas nama terdakwa Rina telah memenuhi syarat sehinggga dapat dijadikan dasar untuk proses pemeriksaan perkara hukum selanjutnya.
Dalam putusan sela pada Selasa, 2 September 2014, Majelis Hakim menyatakan menolak keberatan seluruh keberatan yang disampaikan penasihat hukum Rina. Atas putusan itu, Majelis Hakim memutuskan proses pemeriksaan perkara hukum Rina dilanjutkan Selasa pekan depan.
Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Rina, OC Kaligis, menyatakan keberaratan karena menilai banyak barang bukti yang dipalsukan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar mendakwa Rina telah melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp21,93 miliar. Jaksa juga menyatakan, saat menjabat sebagai Bupati Karanganyar, Rina melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp9 miliar.
Rina didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan subsider Pasal 5 Ayat (ae) lebih subsider Pasal 5 lebih subsider Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ANTV/Syamsul Arifin
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam putusan sela pada Selasa, 2 September 2014, Majelis Hakim menyatakan menolak keberatan seluruh keberatan yang disampaikan penasihat hukum Rina. Atas putusan itu, Majelis Hakim memutuskan proses pemeriksaan perkara hukum Rina dilanjutkan Selasa pekan depan.