Hakim Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Mantan Bupati Karanganyar

Penyitaan rumah mantan Bupati Karanganyar
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq (Solo)
VIVAnews
Kemenkominfo Mengadakan Talkshow Chip In “Waspada Rekam Jejak Digital di Internet”
- Hakim Pengadilan  Tindak  Pidana Korupsi  (Tipikor) Semarang menolak  nota keberatan  atau  eksepsi mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, terdakwa korupsi proyek pembangunan  perumahan Griya Lawu Asri.

PKS Terbuka untuk Bertemu Prabowo tapi Bukan untuk Menyusul PKB

Majelis Hakim menyatakan, dakwaan atas nama terdakwa Rina telah memenuhi syarat sehinggga dapat dijadikan dasar untuk proses pemeriksaan perkara hukum selanjutnya.
Kemenkominfo Gelar Talkshow “Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan”


Dalam  putusan sela pada Selasa, 2 September 2014, Majelis Hakim menyatakan menolak keberatan   seluruh keberatan yang disampaikan penasihat hukum Rina. Atas putusan itu, Majelis Hakim memutuskan proses pemeriksaan perkara hukum Rina dilanjutkan Selasa pekan depan.


Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Rina, OC Kaligis, menyatakan keberaratan karena menilai banyak barang bukti yang dipalsukan.


Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar mendakwa Rina telah melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp21,93 miliar. Jaksa juga menyatakan, saat menjabat   sebagai  Bupati Karanganyar, Rina melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp9 miliar.


Rina didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan subsider Pasal 5 Ayat (ae) lebih subsider Pasal 5 lebih subsider Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


ANTV/Syamsul Arifin
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya