Sidang Kasus Penggelapan Surat Okupasi Tanah di MT Haryono Ditunda
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan terkait kasus dugaan penggelapan Surat Okupasi Tanah Kavling 19-20 MT Haryono, Jakarta Selatan, yang diterbitkan Yayasan Gelora Bung Karno (GBK). Namun sidang tersebut ditunda.
"Ada tiga saksi yang sudah konfirmasi akan hadir, namun saya menerima SMS dari Panitera yang mengabarkan bahwa sidang ditunda Senin depan," ujar Vonny, anak dari ahli waris almarhumah Annatje saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 2 September 2014.
Ketika pembatalan sempat terjadi ketegangan di antara kubu pelapor dan terlapor. Vonny menjelaskan, pembatalan itu juga disampaikan oleh Henry Dunant yang juga kuasa hukum terdakwa Sartje Rory Momongan kepadanya.
Di dekat Gedung PN Jakarta Selatan, Henry menghampiri Vonny. Sambil menunjuk-nunjuk, dia mengatakan untuk tidak mendekati Majelis Hakim.
"Oleh kuasa hukum terdakwa, saya dituduh menemui Ketua Majelis Hakim (untuk menunda sidang-red). Memang saya siapa, bagaimana mungkin saya hakim?" kata Vonny.