Sidang Kasus Penggelapan Surat Okupasi Tanah di MT Haryono Ditunda

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan terkait kasus dugaan penggelapan Surat Okupasi Tanah Kavling 19-20 MT Haryono, Jakarta Selatan, yang diterbitkan Yayasan Gelora Bung Karno (GBK). Namun sidang tersebut ditunda.

"Ada tiga saksi yang sudah konfirmasi akan hadir, namun saya menerima SMS dari Panitera yang mengabarkan bahwa sidang ditunda Senin depan," ujar Vonny, anak dari ahli waris almarhumah Annatje saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 2 September 2014.

Ketika pembatalan sempat terjadi ketegangan di antara kubu pelapor dan terlapor. Vonny menjelaskan, pembatalan itu juga disampaikan oleh Henry Dunant yang juga kuasa hukum terdakwa Sartje Rory Momongan kepadanya.

Di dekat Gedung PN Jakarta Selatan, Henry menghampiri Vonny. Sambil menunjuk-nunjuk, dia mengatakan untuk tidak mendekati Majelis Hakim.

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

"Oleh kuasa hukum terdakwa, saya dituduh menemui Ketua Majelis Hakim (untuk menunda sidang-red). Memang saya siapa, bagaimana mungkin saya hakim?" kata Vonny.

Alyssa Soebandono

Anutusias Punya Anak Perempuan, Alyssa Soebandono Sampai Lakukan Hal Ini

Menyambut kelahiran anak pertama, Alyssa Soebandono merasa sangat antusias. Diungkap Dude, Istrinya itu sampai membeli baju-baju untuk anak perempuannya tersebut.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024