Eks Bupati Karanganyar Terdakwa Korupsi Sewa Pengacara OC Kaligis
Selasa, 2 September 2014 - 17:09 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Eks Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriyani Sri Ratnaningsih, yang menjadi terdakwa korupsi menyewa pengacara kondang OC Kaligis. Rina, yang didakwa menyelewengkan dana subsidi perumahan rakyat senilai Rp11,8 miliar, bertekad membuktikan diri tak bersalah.
Dalam sidang ketiga yang mengagendakan putusan sela, Rina untuk kali pertama datang bersama tim kuasa hukum OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, 2 September 2014. Ia terlihat sumringah ketika berada di persidangan. Bahkan, pengunjung yang menyaksikan sidang Rina tampak keheranan, karena Kaligis diketahui beberapa kali memenangkan kasus kliennya.
Baca Juga :
Melesat Jadi Pangdam, Mayjen TNI Haryanto Serahkan Jabatan Panglima Divif 2 Kostrad ke Sohibnya
Dalam sidang ketiga yang mengagendakan putusan sela, Rina untuk kali pertama datang bersama tim kuasa hukum OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, 2 September 2014. Ia terlihat sumringah ketika berada di persidangan. Bahkan, pengunjung yang menyaksikan sidang Rina tampak keheranan, karena Kaligis diketahui beberapa kali memenangkan kasus kliennya.
Kaligis mengaku sangat yakin kliennya akan divonis bebas bila alat bukti yang dihadirkan dalam sidang tidak kuat. "Saya juga melihat, sidang kali ini cenderung dipaksakan. Ada sejumlah rekayasa dalam perkara hukum yang menjerat," katanya, tersenyum lebar.
Ia berpendapat, dalam kasus perumahan rakyat Griya Lawu Asri (GLA) yang menjerat kliennya, masih terdapat sejumlah kejanggalan. Khususnya, dalam berupa barang bukti dokumen 49 lembar, yakni fotokopi dijadikan barang bukti.
Kejanggalan juga terdapat dalam pembuktian tuduhan dalam pemeriksaan aliran dana APBN. Padahal, katanya, sudah jelas bahwa klien kami hanya mengelola APBD. “JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga ragu-ragu dalam menetapkan semua barang bukti dalam sidang eksepsi mantan Bupati Karanganyar itu," katanya.
Meski Rina kini berstatus terdakwa, Kaligis menilai hal itu masih dianggap biasa. Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena banyak sidang korupsi yang tidak menahan para terdakwa.
Rina didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan subsider Pasal 5 Ayat (ae) lebih subsider Pasal 5 lebih subsider Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kaligis mengaku sangat yakin kliennya akan divonis bebas bila alat bukti yang dihadirkan dalam sidang tidak kuat. "Saya juga melihat, sidang kali ini cenderung dipaksakan. Ada sejumlah rekayasa dalam perkara hukum yang menjerat," katanya, tersenyum lebar.