Sumber :
- Antara/ Rudi Mulya
VIVAnews - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung, menilai vonis terhadap Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah merupakan ujian bagi dunia peradilan Indonesia.
"Ini jadi ujian tersendiri dari kasus yang menjadi sorotan publik luar biasa, apalagi ini menyangkut gubernur dan kepala daerah. Tapi ternyata hukumannya tidak maksimal," kata Pram di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 2 September 2014.
Pram menyoroti vonis yang "hanya" empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut Atut dengan pidana 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Menurutnya, penerapan hukum itu harus adil dan tidak boleh ada diskriminasi. "Tidak boleh berlaku bagi orang yang punya akses terhadap kekuasaan ataupun orang yang secara finasial kuat," kata dia.
Ke depan, Pram mengusulkan agar Indonesia memiliki Undang-Undang tentang aset recovery sebagai instrumen untuk memberi efek jera bagi koruptor. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ke depan, Pram mengusulkan agar Indonesia memiliki Undang-Undang tentang aset recovery sebagai instrumen untuk memberi efek jera bagi koruptor. (ren)