Hakim Yakin Eks Bupati Karanganyar Bersalah

Penyitaan rumah mantan Bupati Karanganyar
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq (Solo)
VIVAnews -
Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow
Sidang kasus dugaan korupsi mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa 2 September 2014. Dalam putusan sela, Majelis Hakim berkeyakinan Rina diduga bersalah dalam kasus penyelewengan dana subsidi perumahan rakyat Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp11,8 miliar.

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

Dalam fakta persidangan, agenda sela menghadirkan barang bukti dakwaan Eks Bupati Karanganyar yang berjumlah 49 lembar. Namun, tim kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis, memilih mengembalikan semua barang bukti yang dihadirkan oleh Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah


Ketua Majelis, Dwiarso Budi Santiarto, yang membacakan putusan sela tetap melanjutkan sidang ke depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. "Sidang tetap dilanjutkan pada minggu depan dengan menghadirkan saksi-saksi. Mohon panitera mencatat agenda sidang ke depan," kata dia.


OC Kaligis selaku Kuasa Hukum terdakwa memilih mengembalikan semua barang bukti yang dihadirkan oleh Majelis Hakim karena berkeyakinan semua barang bukti dakwaan dinilai tidak kuat dan diduga sengaja dipalsukan.


"Karena seluruh dokumen barang bukti berjumlah 49 lembar itu hanya fotokopi," katanya sembari mengembalikan barang bukti kepada majelis hakim.


Tim kuasa hukum Rina Iriani, menilai dakwaan JPU prematur karena ceroboh menggunakan barang bukti yang telah difotokopi. Untuk itu, JPU harus memeriksa secara teliti barang bukti itu. Seharusnya, JPU harus menunggu barang bukti itu lengkap.


"Selain itu, barang buktinya tidak ada yang mencantumkan nama Rina Iriani. Tidak ada sama sekali. Jadi sidang ini sangat janggal," kata dia.


Meski demikian, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang tetap meneruskan jalannya persidangan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi pada pekan depan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya