VIVAnews - Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri, menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gubernur Riau, Annas Maamun.
"Rencana hari Kamis 4 September 2014, penyidik akan mendengar keterangan saksi pelapor selaku korban dan saksi lain, terkait pembuktian," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Ronny Frangky Sompie, Selasa 2 September 2014.
Ronny menjelaskan, selain saksi korban, penyidik juga akan meminta keterangan dari saksi lain yang memang mendukung penyidikan. "Mungkin saksi itu adalah saksi yang melihat dan atau mengetahui kejadian," kata Ronny.
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini, saksi yang mendukung bukti petunjuk atau mendukung alat bukti saksi, memang tidak mudah untuk diungkapkan. Namun apabila dalam keterangannya membawa titik terang, penyidik akan mudah membuat kesimpulan terkait kasus ini.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 797/VIII/2014/Bareskrim, kepada penyidik, Wide Wirawaty (38), putri dari tokoh pendidikan Riau dan mantan anggota DPD RI Soemardi Thaher, mengaku menerima perlakuan tak senonoh oleh Annas Maamun pada hari Jumat 30 Mei 2014. Saat itu, ia menghadap Annas jelang salat Jumat dan membahas administrasi dari kegiatan di Pemprov Riau yang telah disetujui Annas.
Orangtua Wide, Soemardi mengatakan dalam perjalanannya, Wide diminta ke rumah pribadi Annas di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Di sanalah persistiwa itu terjadi.
"Ini harus dituntaskan dan polisi harus mengusut laporan anak saya," kata Soemardi.