KPK Kembali Periksa Brigjen Polisi Didik Purnomo

Tersangka simulator SIM Didik Pramono
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews -
Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Selasa 2 September 2014.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang

Didik Purnomo diperiksa terkait kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) motor dan mobil di Korps lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011.
Bumi Resources Minerals Bukukan Pendapatan US$46,63 Juta pada 2023


"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.


Didik sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Tidak ada keterangan yang disampaikan Didik.


Diketahui, KPK telah menetapkan Wakorlantas Mabes Polri Brigjen Polisi Didik Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011 sejak 2 Agustus 2012. Meski demikian, Didik hingga saat ini masih belum ditahan.


Dalam proyek senilai Rp198 miliar itu, Brigjen Didik Purnomo berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Sprindik pertama tanggal 27 Juli 2012. PPK-nya Brigjen Pol DP sebagai Wakil Kepala Korlantas," kata Ketua KPK Abraham Samad.


Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, Didik selaku Pejabat Pembuat Komitmen diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya