Kapolri Cabut Laporan terhadap Adrianus Meliala

Kapolri Jenderal Sutarman
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mencabut laporan terhadap anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala di Bareskrim Polri. Menurut Sutarman, Adrianus sudah memenuhi tuntutan yang dia ajukan sebelumnya.

"Pak Adrianus sudah menyatakan kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada media, dan menyangkut pernyataannya, kita harus anggap selesai dan Polri tidak akan melanjutkan proses penyidikannya," kata Sutarman kepada VIVAnews, Selasa 2 September 2014.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Dalam penegakan hukum atau proses penyidikan, kata dia, pengadilan adalah tempat untuk menyelesaikan masalah antara orang yang dirugikan dengan yang merugikan. Namun, jika yang merugikan sudah minta maaf dan merasa bersalah tentu tidak perlu lagi.

"Itulah yang selama ini kita bangun restorative justice. Tidak perlu semua masalah diselesaikan di pengadilan. Jadi sudah selesai, masalah sudah selesai," terangnya.

Meskipun demikian, mantan Kabareskrim itu mengaku kriminolog Universitas Indonesia tersebut belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Tapi dia menegaskan penyidik tidak akan melanjutkan perkaranya.

"Belum ketemu, tapi saya sudah membaca di media, saya tahu (Adrianus meminta maaf) dari media. Polisi kalau saya sudah menyatakan tidak diproses pasti tidak diproses," tuturnya.

Sebelumnya, Sutarman melaporkan Adrianus, ke Bareskrim Polri, terkait tanggapan atau pernyataannya di salah satu media tentang 'ATM Polri' pada kasus suap judi online oknum Polda Jabar, Kombes D dan AKBP MB.

Dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Adrianus mengatakan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota dapat menjadi mesin ATM bagi pemimpin Polri. Menurut Sutarman, pernyataan Adrianus dinilai tidak mengindahkan nilai-nilai etika, tidak mendidik masyarakat, bahkan cenderung melanggar undang-undang.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menuntut Adrianus memenuhi dua syarat. Pertama, meminta maaf secara terbuka di seluruh media yang ada di Indonesia, terutama media yang digunakan memberikan pernyataan di masyarakat.

Kedua, Adrianus harus mencabut pernyataan yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi Polri yang berdampak luas di masyarakat. (ita)

Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024