Gubernur Riau Dipolisikan, Mabes Polri Periksa Korban

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual
Sumber :
  • istockphoto
VIVAnews
6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions
- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memanggil W, 38, korban kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Gubernur Riau Annas Maamun.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

"Saat ini kami masih mendalami kasus itu. Namun kami akan segera panggil dan meminta keterangan pelapor (korban) dan keterangan para saksi," ujar
Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Kepala Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Komisaris Besar Agung Yudha, Jakarta, Senin, 1 September 2014.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 797/VIII/2014/Bareskrim, kepada penyidik, W mengatakan  ia menerima perlakuan tak senonoh Annas pada hari Jumat 30 Mei 2014. Saat itu, ia menghadap Annas jelang salat Jumat dan membahas administrasi dari kegiatan di Pemprov Riau yang telah disetujui Gubernur.


Orangtua W, Soemardi mengatakan dalam perjalanannya, W diminta ke rumah pribadinya di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Di sanalah persistiwa itu terjadi.


"Ini harus dituntaskan dan polisi harus mengusut laporan anak saya," kata Soemardi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya