Alasan KPK Ajukan Banding Putusan Kasus Ratu Atut

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah. Seperti diketahui Ratu Atut divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Arus Mobil saat Mudik 2024 Meningkat, Astra Infra Siapkan Hal Ini

Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara serta denda sebesar 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Otto Hasibuan: Kami Minta Megawati Dipanggil di Sidang MK, Mau Enggak?


"Saya kira akan banding dan pantas untuk banding karena kasus ini telah menodai demokrasi dan MK, serta melukai rakyat setempat," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 1 September 2014.


Jaksa KPK, Edy Hartoyo, merasa ada beberapa hal yang tidak sesuai dalam putusan hakim. Salah satunya adalah mengenai masa pidana penjara. Pidana penjara Atut kurang dari setengah tuntutan jaksa.


"Yang kedua, ada pidana tambahan yang tidak dipenuhi tentunya kalau bagi kami itu
kan
berarti tidak sesuai dengan tuntutan," kata Edy, usai persidangan.


Edy juga merasa tidak sependapat dengan
dissenting opinion
dari Hakim Anggota, Alexander Marwata. Dalam penuturannya, Alexander mengatakan bahwa jaksa berasumsi dalam tuntutannya.


"Kami tidak sependapat kalau dibilang kami asumsi. Itu adalah fakta-fakta hukum yang dirangkaikan," kata Edy.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya