AKBP Idha, dari Zina Sampai Tilep Narkoba Sitaan

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKPB) Idha Endri Prastiono dan Brigadir MP Harahap ditangkap Kepolisian Malaysia di Bandara Kuching, Sabtu 30 Agustus 2014, karena membawa narkoba.

Berdasarkan catatan, AKBP Idha Endri sudah banyak melakukan pelanggaran.

Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto menyampaikan pelanggaran yang dilakukan AKBP Idha melalui pers rilis yang diterima VIVAnews, Senin 1 September 2014.

Berikut catatan pelanggaran etika Idha yang ada di Bidang Propam Polda Sumatera Utara:

1. Sebelum dinas di Polda Kalbar bertugas di Polda Sumatera Utara, dimutasikan dari Polda Sumatera Utara ke Polda Kalimantan Barat pada tanggal 19 Februari 2013.

2. Pernah menikah dengan seorang perempuan yang bernama SWA, namun pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian karena Idha melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan bernama FY hingga memiliki seorang anak perempuan, dan atas perbuatan tersebut Idha mendapat sanksi berupa "Penempatan pada tempat khusus selama 21 Hari".

3. Pada tahun 2002 Idha pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pembantunya yang bernama SH hingga memiliki seorang anak laki-laki, dan menurut catatan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

4. Pada tahun 2010 Idha menjalin hubungan dengan M alias TY yang berstatus janda dengan empat anak, terjadi permasalahan dalam hubungan tersebut hingga akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan dilakukan pernikahan di Deli Serdang Sumatera Utara sesuai akta nikah nomor : 109 / 14 / VII / 2012 tanggal 22 Juli 2012.

"Tilep" narkoba sitaan

Media Asing Gak Yakin Timnas Indonesia Rebut Tiket Olimpiade Paris 2024: Mereka Tak Diunggulkan


Tidak berhenti sampai di situ, AKBP Idha juga berulah ketika berada di Polda Kalbar. Bahkan lebih berat pelanggaran yang dilakukannya.

Berikut catatan yang ada di Bidang Propam Polda Kalbar:

1. AKBP Idha Endri Prastiono merupakan personel dari Polda Sumatera Utara yang mutasi ke Polda Kalbar pada tanggal 19 Pebruari 2013. Selanjutnya pada 7 Juni 2013, Idha menjabat sebagai Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Kalbar.

2. Pada Desember 2013 Idha dimutasikan sebagai sebagai Analis Muda Kebijakan Bidbin Biro Rena Polda Kalbar sesuai Telegram nomor : STR / 1089 / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013 (berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh AKP Sunardi Cs yang telah diputus oleh Sidang Komisi Kode Etik Polda Kalbar “PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT” atas perkara menyisihkan barang bukti shabu).

3. Pada 3 Januari 2014 Idha bersama istri berangkat ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan keluarga di Bekasi. Saat berada di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Idha mengaku kehilangan beberapa perhiasan milik istrinya.

Peristiwa tersebut dilaporkan Idha ke Polres Bandara Soekarno-Hatta dengan kerugian yang cukup fantastis, yakni senilai Rp19 miliar. Perkara tersebut telah diproses oleh Dit Reskrimum Polda Kalbar dan berhasil mengungkap pelaku beserta barang bukti.

Sambut Putusan MK, Ketum Hipmi: Proses Pilpres Berakhir, Kini Saatnya Bangun Ekonomi Bangsa

Namun dalam proses penyidikan dan menurut saksi ahli jumlah perhiasan milik istri Idham hanya senilai kurang lebih Rp180 juta. Dari peristiwa tersebut terungkap juga bahwa keberadaan Idha di Jakarta tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pimpinan.

4. Atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Idha sebagaimana yang tersebut pada nomor 3 dan 4 diatas, telah mendapat kepastian hukum melalui proses sidang disiplin anggota Polri yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2014 dengan putusan hukuman teguran tertulis dan pembebasan dari jabatan sesuai Surat Keputusan Hukuman Disiplin nomor : Kep / 02 / VI / 2014.

5. AKP Sunardi sebagai Terduga Pelanggar yang sudah diputus PTDH dalam sidang KKEP pada tangal 22 Juni 2014 mengajukan banding atas putusan sidang tersebut dengan membuat surat banding yang mana di antara isi suratnya menyebutkan bahwa AKBP Idha Endri Prastiono saat menjabat sebagai Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kalbar pernah melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara narkoba.

6. Dengan adanya keterangan dari AKP Sunardi setelah diputus PTDH maka saat ini Bid Propam dan Dit Reserse Narkoba Polda Kalbar sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan AKBP Idha.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Anies-Muhaimin

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Anies Baswedan mengatakan ada peluang Prabowo Subianto mengundang dirinya untuk melakukan pertemuan usai putusan MK karena sebetulnya hanya lawan dalam pemilu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024