- poskota.co.id
VIVAnews - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di Kuala Lumpur, menangkap seorang wanita Warga Negara Manila yang membawa narkoba, di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Jumat lalu, 29 Agustus 2014. Dari hasil pengembangan, diketahui barang haram itu akan dikirim ke Kuching, Malaysia.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Frangky Sompie, mengatakan narkoba tersebut akan diberikan kepada dua polisi Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap.
Dari informasi awal, diketahui narkoba itu adalah jenis sabu dan beratnya mencapai enam kilogram. Sementara itu, Polri mengaku menerima informasi temuan narkoba sebanyak 3,1 kilogram.
"Informasi yang kami terima dari Kapolda menyebutkan barang bukti (sabu) adalah 3,1 kilogram dan didapatkan dari seorang wanita (warga negara Filipina). Namun, kami belum terima informasi lainnya, apakah ada narkotika lainnya di Kuching," kata Ronny, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin 1 September 2014.
Ronny menegaskan, selama penangkapan dan pemeriksaan terhadap Idha dan Harahap, diketahui mereka tidak membawa narkoba. Meski demikian, hingga saat ini, Polri dan PDRM terus berkoordinasi terkait keterlibatan keduanya dalam perkara ini.
"Mereka akan diperiksa selama tujuh hari berturut-turut dan masih dalam kewenangan PDRM untuk diperiksa. Kalau masih kurang, masih ada tujuh hari," ujarnya. (asp)