Polri: "Polisi Nakal" Harus Segera Ditindak

Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Dua anggota Kepolisian RI, AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir MP Harahap, akhir pekan lalu ditangkap pihak keamanan Malaysia di Bandara Kota Kuching karena membawa narkoba. Kelakuan mereka ini membuat para petinggi Polri geram.

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang

Sebelum dinonaktifkan, AKBP Idha Endri Prastiono menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Narkoba di Polda Kalimantan Barat. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Frangky Sompie, menanggapi laporan penangkapan itu dengan serius. Dia mengaku saat ini tengah menyelidiki keterlibatan kedua anggotanya itu terkait dugaan perdagangan narkoba.

Saat ditanyakan terkait pengawasan institusi Polri atas anggotanya yang melanggar aturan, Ronny menjawab tegas. Menurut dia, para polisi "nakal" harus segera ditindak.

"Kalau ada indikasi pelanggaran, langsung diputuskan dan langsung diproses. Kalau tidak masuk kategori diberhentikan, ada kode etik profesi di bidang propam," kata Ronny kepada VIVAnews, Jakarta, Senin 1 September 2014.

Ronny menjelaskan, pencegahan yang harus diterapkan pada anggotanya yang nakal dengan cara pengawasan melekat. Peningkatan tugas pengawasan, kata Ronny biasa dilakukan oleh Biro Pengawasan Internal yang berdinas di dalam ruang kerja para intel, reserse, dan jajaran lain.

Namun itu saja belum cukup. Perlu ada pengawasan yang dilakukan secara personal dan berjenjang. "Misalnya seorang Direktur Narkoba, mengawasi Kasubdit hingga dari Kepala Unit mengawasi penyidik. Jadi harus ada pengawasan berjenjang," kata Ronny. (ren)

Ilustrasi proyek pembangunan.

Perkuat Ukhuwah, KEIND Ingin Berkontribusi Lebih untuk Negara

Lebih dari 200 pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus luar negeri serta para Dewan KEIND hadir dalam silaturahmi nasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024