- VIVAnews
VIVAnews - Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Paripurna akhirnya bertemu dengan Kapolda DIY untuk membantu salah satu mahasiswinya Florence Sihombing yang kini mendekam di sel Mapolda DIY. Florence menjadi tersangka karena dinilai menghina Yogyakarta di media sosial Path.
Langkah yang ditempuh Paripurna tak lain agar kasus mahasiswi S2 Notariat itu tidak dilanjutkan ke ranah hukum dan diselesaikan secara etika dan elegan. Ini agar terkesan masyarakat Yogyakarta bukan pendendam.
"Saya baru saja ketemu Kapolda dan Direskrimsus baru memproses penangguhan penahanan Flo," kata Paripurna, Senin 1 September 2014.
Menurutnya apakah proses penaguhan penahan akan selesai hari ini dan Flo bisa menghirup udara luar jeruji besi, itu diserahkan semua kepada penyidik.
"Keputusan ada di tangan penyidik," katanya.
Sementara itu Direskrimsus Polda DIY Kombes (Pol) Kokot Indarto mengaku masih meneliti proses penanguhan terhadap Florence. Proses penanguhan itu diajukan oleh keluarga, dan pihak ketiga, yakni Fakultas Hukum UGM Yogyakarta.
"Hari ini masih proses, mudah-mudahan bisa keluar. Bukan bebas bahasanya, tapi penangguhan penahanan. Sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangannya, dia harus kooperatif," kata Kokot.
Baca juga: