Saat Ditangkap KPK, Bupati Biak Akui Terima Suap

Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVAnews - Persidangan dengan terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dalam perkara dugaan suap terkait Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 1 September 2014.

Persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi termasuk penyidik dan penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

Penyidik KPK, Kristian yang dihadirkan sebagai saksi itu pun menjelaskan kronologi penangkapan Yesaya dalam sebuah operasi tangkap tangan pada tanggal 26 Juni 2014. Yesaya ditangkap petugas KPK di Hotel Acacia di jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Menurut Kristian, penyidik dan penyelidik KPK terbagi dalam beberapa tim yang tersebar di beberapa titik di dalam dan sekitar lingkungan hotel. "Kami melihat ada dua orang di restoran lantai dasar. Sesuai profiling yang kami miliki, kami mengenali dua orang tersebut adalah Yesaya Sombuk dan Teddy Renyut," tutur Kristian.

Dia menuturkan, Yesaya dan Teddy yang merupakan terdakwa dalam kasus ini, kemudian pergi menuju lift dan naik ke lantai 7 hotel tersebut. Lalu keduanya bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Biak Numfor, Yunus Saflembolo, masuk ke kamar 715.

Teddy dan Yunus kemudian keluar kamar tempat Yessaya menginap sekitar 15 menit kemudian. "Saya menghentikan Yunus dan Teddy," ujar Kristian.

Sementara itu, penyelidik KPK, Harun, mengatakan bahwa dia langsung masuk ke dalam kamar 715, dan kemudian menggeledah Yesaya. "Saya menemukan amplop berisi uang dengan total 100 ribu dolar Singapura di jaket Yesaya," kata dia.

Menurut Harun, pada saat itu Yesaya langsung mengakui asal-usul uang yang ditemukan di jaketnya. "Dia menyatakan uang itu dari Teddy, untuk pengurusan proyek Talud," imbuh Harun.

Petugas kemudian membawa Teddy dan Yunus kembali masuk ke kamar. Namun saat dikonfirmasi soal uang, Teddy menyangkalnya. Tapi ketika diketahui Yesaya sudah mengaku, Teddy kemudian mengakuinya juga.

Bantahan Yesaya


Yesaya Sombuk yang duduk sebagai terdakwa membantah keterangan para penyelidik KPK bahwa dia mengakui bahwa uang Sin$100 ribu itu adalah terkait proyek Talud.

"‎Saya keberatan dengan kesaksian saksi Harun. Saya tidak pernah mengatakan uang itu terkait proyek Talud," kata Yesaya.

Yesaya menyebutkan, uang tersebut adalah uang sisa keperluan Pilkada, dan hal tersebut sudah disampaikan kepada Harun yang menggeledah dan menemukan uang di jaketnya. "Saya saat itu jawab, itu uang sisa pilkada," ucap Yesaya.

Majelis Hakim mengkonfirmasi kembali kepada Harun, mengenai uang tersebut yang disebut Yesaya sebagai hasil pilkada. "Tetap dengan kesaksian saya," kata Harun.

Parkir Cuma Sebentar, Mobil Ini Ditagih Rp48 Juta di Tangerang
Ilustrasi tagian listrik PLN membengkak.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

Kebijakan tidak menaikan tarif listrik pada April-Juni 2024 merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024