Kapolri Minta Malaysia Hukum Berat Dua Anggota Polri Pembawa Narkoba

Kapolri Sutarman Pimpin Upacara HUT POLRI ke 68
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman membenarkan kabar dua anggota Polri yang ditangkap di Malaysia akhir pekan lalu terkait kasus Narkoba. Mereka memang masuk dalam "daftar perwira nakal" yang sedang dipantau tim internal Polri.

Dua perwira yang bertugas di Polda Kalimantan Barat itu yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endi Franstyono dan Brigadir Harahap. Mereka ditangkap di Bandara Kuching, Malaysia, Sabtu 30 Agustus 2014, karena membawa narkoba.

"Perjalanan luar negeri tidak ada dalam tugas, karena memang anak ini sudah bermasalah dan troublemaker sejak di Sumatera Utara. Sedang dalam pengawasan kita, bahkan sudah tidak diberikan jabatan," ujar Sutarman, Senin 1 September 2014.

Kata Sutarman, Polri terus berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia. "Kalau itu memang benar terkait dengan sindikat, kami menghormati hukum Malaysia. Bahkan kalau perlu saya minta dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Lebih lanjut, Sutarman menjelaskan, ada upaya dari gembong besar narkoba yang merupakan warga negara Indonesia, menyusup dan mempengaruhi anggotanya untuk melakukan penyelewengan.

Sarwendah Ngaku Sudah 2 Bulan Tinggal di Rumah Adik, Ada Apa dengan Ruben Onsu?

Jaringan Internasional

Kata Sutarman, gembong narkoba itu melibatkan seorang perempuan yang memiliki kaitan erat dengan gembong narkoba lainnya, yang saat ini sudah dijatuhi hukuman mati namun belum dieksekusi.

"Orang ini ada kaitannya dengan sindikat Hong Kong, Belanda, Malaysia dan nyambung pada salah satu orang berinisial A. Dan itu terus mempengaruhi pada petugas dan institusi polri," jelasnya.

Guna mengantisipasi adanya pengaruh negatif dari luar, saat ini Sutarman terus melakukan bersih-bersih di internal. Sehingga diharapkan hal ini tidak terjadi kembali di masa depan.

"Orang yang kami tangkap juga banyak, cuma datanya tidak bisa saya sampaikan di sini. Sudah kami lakukan langkah-langkah," kata Sutarman.

Dua perwira Polri itu dikenai pasal 39 B, Undang-Undang Antinarkotika Malaysia tahun 1952. Sesuai UU Malaysia, para pembawa narkoba ini diancam hukuman gantung sampai mati. (ren)

Jalan di Guangdong China Ambles 18 Meter, Puluhan Mobil Terperosok 24 Tewas
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah

May Day 2024, Menaker Ajak Pekerja/Buruh Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan

Pada peringatan May Day Kemnaker meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024