Sejak 2011 Belasan Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Hartati Murdaya Bersaksi di Tipikor
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil
- Terpidana kasus dugaan suap Siti Hartati Murdaya ternyata bukan satu-satunya terpidana yang memperoleh pembebasan bersyarat. Selain Hartati yang terjerat kasus suap pengurusan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dan telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta, ternyata ada 16 terpidana lain yang memperoleh pembebasan bersyarat. 

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Berikut daftar terpidana kasus tindak pidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat berdasarkan dokumentasi lembaga
Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini
Indonesia Corruption Watch sejak tahun 2011 :

1. Mantan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah.
Perkara: Program lahan sawit sejuta hektar di Kaltim.
Vonis: Mahkamah Agung, 4 Tahun penjara.
Bebas Bersyarat: Desember 2008.

2. Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo.        
Perkara: Pungutan liar di Kedubes RI di Malaysia.       
Vonis: Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, 18 bulan penjara.
Bebas Bersyarat: Maret 2009.

3. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri.

Perkara: Dana Non budgeter Kelautan dan Perikanan.

Vonis: Peninjauan Kembali MA, 4,5  tahun penjara.

Bebas Bersyarat: November 2009.


4. Mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Panambunan. 

Perkara: Penunjukan langsung Bandara Kukar Samarinda.

Vonis: Pengadilan Negeri Tipikor, 18 bulan penjara.

Bebas Bersyarat: Juni 2009.


5. Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah.

Perkara: Aliran dana Bank Indonesia.

Vonis: MA, 3 tahun penjara.

Bebas Bersyarat: Maret 2010.


6. Mantan Wali Kota Medan, Abdillah.

Perkara: Pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Vonis: MA, 4 tahun penjara.

Bebas Bersyarat: Juni 2010.


7. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan.

Perkara: Aliran dana Bank Indonesia.

Vonis: MA, 3 tahun penjara.

Bebas Bersyarat: Agustus 2010.


8. Mantan Deputi Bank Indonesia Maman H Somantri.

Perkara: Aliran dana Bank Indonesia.

Vonis: MA, 3 tahun penjara.

Bebas Bersyarat: Agustus 2010.


9. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bun Bunan Hutapea.

Perkara: Aliran dana Bank Indonesia.

Vonis: MA, 3 tahun penjara.

Bebas bersyarat: Agustus 2010.


10. Mantan Deputi Bank Indonesia, Aslim Tadjuddin.

Perkara: Aliran dana Bank Indonesia.

Vonis: MA, 3 tahun penjara.

Bebas Bersyarat: Agustus 2010.


11. Mantan Gubernur Riau, Saleh Djasit.

Perkara: Pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Vonis: PN Tipikor, 4 tahun penjara.

Bebas Bersyarat: Agustus 2010.


12. Wali Kota Makassar, Baso Amiruddin Maula.

Perkara: Pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Vonis: MA, 5 tahun penjara.

Bebas Bersyarat: Agustus 2010.


13. Anggota DPR, Yusuf Erwin Faishal.

Perkara: Suap alih fungsi Tanjung Api-api.

Vonis: PN Tipikor, 4,5 tahun penjara.

Bebas Bersyarat: November 2010.


14. Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh.

Perkara: Pembelian Helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia senilai Rp 13,687miliar.

Vonis: MA, 10  tahun penjara.

Bebas Bersyarat: November 2010.


15. Mantan anggota DPR, Abdul Hadi Djamal.

Perkara: Suap proyek pembangunan dermaga di Indonesia Timur.

Vonis: PN Tipikor, 3 tahun penjara.

Bebas Bersyarat: November 2010.


16. Pengusaha Artalyta Suryani.

Perkara: Suap kepada Jaksa Urip Tri Gunawan.

Vonis: MA, 4, 5 tahun penjara.

Bebas Bersyarat: Januari 2011.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya