Kasus Narkoba, Perwira Polri Terancam Hukum Gantung di Malaysia

Ilustrasi hukuman mati.
Sumber :
  • Reuters/Morteza Nikoubazl
VIVAnews - Dua perwira Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang ditangkap Kepolisian Malaysia di Bandara Kuching, Malaysia, terkait kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba), hingga kini belum dapat ditemui oleh siapapun. Termasuk pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia.
Pengakuan Erick Thohir dan PSSI soal Kinerja Shin Tae-yong

Staf KJRI Kuching, Marisa Febriana, dalam wawancara dengan tvOne, Senin 1 September 2014, menyatakan terus memantau perkembangan dan informasi terkini dua perwira yang kini telah ditahan itu.
Medco Energi Resmi Divestasi Seluruh Sahamnya di Ophir Vietnam Block 12W B.V

"Kondisi mereka baik-baik saja. Sejauh ini kami memang belum diberi akses untuk bertemu, kami hanya diberi informasi oleh investigating officer-nya. Mereka belum bisa dimintai banyak keterangan, karena masa reman (tahanan) pertama berakhir pada 6 September," ujar Marisa.
Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

Menurut informasi pihak kepolisian Di Raja Malaysia (PDRM), dua perwira itu yakni, Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endi Franstyono dan Brigadir Harahap, dikenai pasal 39 B, Undang-Undang Antinarkotika Malaysia tahun 1952. Sesuai UU Malaysia, para pembawa narkoba diancam hukuman gantung sampai mati.

"Dalam kasus obat-obatan terlarang ini memang itu hak prerogatif mereka, tidak bisa diintervensi. Ini karena kasus narkoba dan hukuman tertingginya memang hukuman mati, dikategorikan sebagai hukuman tinggi," kata Marisa.

Marisa menambahkan, polisi Malaysia belum memberi informasi soal barang bukti yang diamankan. "Kami sejauh ini akan terus pantau mereka, meski memang akan diperpanjang masa reman kedua," jelas dia. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya