Hadapi Sidang Putusan, Ratu Atut Bungkam

Pledoi dan Air Mata Ratu Atut
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews -
Indonesian Students Victim of Germany Human Trafficking Mostly In Debt
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah menolak berkomentar jelang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Senin 1 September 2014. Atut merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam kasus penanganan sengketa Pilkada Kabupatan Lebak, Banten.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

Atut tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada pukul 10.00 WIB dengan menumpang mobil tahanan. Dia nampak mengenakan baju batik dan juga kerudung berwarna cokelat.
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa


Namun, dia tidak berkomentar apapun mengenai sidang putusannya tersebut. Sejumlah pertanyaan dari para wartawan pun tidak dijawabnya. Dia memilih langsung menaiki lift menuju ke lantai satu.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Atut hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar 250 juta subsider 5 bulan kurungan.


Jaksa menilai Atut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Atut didakwa menyuap Akil sebesar Rp1 miliar. Suap tersebut terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Lebak, Banten di MK. Dia didakwa melakukan suap bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), yang juga adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.


Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Akil selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi pada 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Lebak, Banten. Antara lain memohon agar MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya