Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Ratu Atut

Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
Rowoon Ungkap Alasan Keluar dari SF9 dan Fokus di Akting Sebagai Aktor
- Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah, dijadwalkan akan menjalani persidangan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 1 September 2014.

Profil Dio Novandra, Pacar Megawati Hangestri yang Dikenalkan ke Para Pemain Red Spark

Ratu Atut merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut


Pengacara Atut, Tubagus Sukatma, mengatakan, kliennya pasrah dalam menghadapi sidang vonis. "Beliau pasrah dan hanya bisa berdoa, dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata Sukatma saat dihubungi wartawan.


Sukatma enggan berspekulasi apabila nanti Majelis Hakim menyatakan Ratu Atut bersalah. "Kami liat pertimbangan hukumnya nanti," imbuh dia.


Pengacara Atut lainnya, Maqdir Ismail, ketika dihubungi terpisah mengatakan, dia berharap kliennya mendapat keadilan dari proses hukum yang telah dijalani. Menurut dia, peradilan bukan merupakan proses penghukuman, karena pengadilan bukan tempat untuk menghukum seseorang melainkan untuk menegakkan keadilan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. "Ya tentu kami berharap bahwa beliau dihukum sesuai dengan kesalahannya dan tentu beliau harus mendapat keadilan dalam proses hukum yang dijalani," kata Maqdir.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar 250 juta subsider 5 bulan kurungan.


Jaksa menilai Atut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Ratu Atut Chosiyah didakwa menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, M Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar. Suap tersebut terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Lebak, Banten, di MK.


Atut didakwa melakukan suap bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), yang juga adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.


Menurut Jaksa, suap tersebut bertujuan agar M Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi pada 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati/wabup Kabupaten Lebak, Banten. Antara lain memohon agar MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya