- VIVAnews
Menanggapi status mahasiswa yang disapa Flo itu, Humas UGM Wiwit Wijayanti kepada VIVAnews mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari kampus mengenai nasib studi Flo.
Lebih lanjut Wiwit menjelaskan, sanksi yang diberikan kampus terhadap Flo harus melalui sidang komite etik di Fakultas Hukum UGM. "Apakah sidang komite etik sudah digelar atau belum, saya belum mendapatkan informasi dari fakultas," katanya.
Jika Flo tidak dijerat dengan pasal pidana maka UGM akan menindak lanjuti dengan pembinaan kepada yang bersangkutan. "Kalau bukan tindak pidana maka tentunya tidak ada hukumannya. Hanya dilakukan pembinaan," ujarnya.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan tersangka Flo telah ditahan pada pukul 17.00. "Penyidik telah memiliki alat bukti yang kuat sehingga resmi ditahan oleh penyidik Direskrimsus," katanya.
Flo ditangkap oleh petugas pada Jumat 29 Agustus dan langsung diperiksa di Mapolda DIY.
"Penangkapan Flo ini atas laporan saudara Fajar dari Advokat Muda Yogyakarta serta beberapa elemen masyarakat Yogyakarta atas tulisan di akun media sosial Path yang menghina warga Yogya," katanya. (ita)