- VIVAnews/Dwi Royanto
VIVAnews - Abdul Aziz Zainal Abidin (35), pelaku pencabulan terhadap sembilan anak di bawah umur di Semarang terkesan linglung saat diperiksa mendalam oleh tim penyidik Polrestabes Semarang, Sabtu 30 Agustus 2014 .
Pelaku yang ditangkap dua pekan lalu di rumahnya di Jalan Jangli Utara Dalam I Rt 001/009 Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang itu tengah menjalani tes psikologi untuk melihat kejiawaan tersangka.
Hal ini penting untuk memastikan Zaenal mengidap gangguan kejiwaan, termasuk pedofilia, atau tidak.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim psikolog yang memeriksa kejiwaan pelaku.
Kata Wika, bapak satu anak itu sering memberikan jawaban berbelit-belit bahkan terkesan seperti orang bingung. Hal ini, tentunya mempersulit penyidik untuk mengungkap motif utama pelaku dalam mencabuli para korbannya.
Tim penyidik bahkan sempat dibuat heran dengan berbagai jawaban yang dilontarkan pelaku. Sebab, Zaenal memberikan jawaban berbeda dari hasil penyidikan sebelumnya.
"Dia sudah diperiksa intensif oleh tim kami. Tapi pengakuannya masih terus berbelit-belit," kata Wika.
Kendati demikian, polisi tetap berusaha mengungkap motif pelaku khususnya menyelidiki jumlah korban apakah hanya 9 bocah atau lebih. Wika menambahkan, pelaku dibekuk oleh polisi dibantu warga karena diduga melakukan aksi pencabulan.
Sembilan anak
Diketahui, Zaenal ditangkap polisi karena mencabuli sembilan anak laki-laki dan perempuan di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Sembilan korban itu EI, DV, AB, ZH, OK, AI, RN, DN, dan R. Semuanya rata-rata berusia 6 hingga 9 tahun dan masih menginjak di bangku sekolah dasar.
Dalam aksinya, tersangka mengaku mencabuli para korban yang datang ke rumahnya dengan iming-iming game di laptop dan tablet miliknya. Saat itu tersangka mempertontonkan adegan 'syur' porno kepada korban. Hingga melampiaskan nafsu bejatnya dengan menggerayangi korban yang masih anak-anak.
Tersangka Zaenal akan dikenakan jeratan berlapis. Jeratan pertama terkiat dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, serta jeratan lainnya, menyimpan serta mempertontonkan pornografi. Yakni Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun. Kedua, Pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (ita)