Ganti Rugi Ratusan Rumah Rusak Akibat Ledakan di Semarang Tak Jelas

Insiden ledakan mobil anti peluru di Semarang
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto
VIVAnews - Ledakan mobil antipeluru milik polisi di lokasi pengerukan tanah milik PT IPU di daerah Kedungpane, Semarang, Rabu 27 Agustus lalu kini terus dipermasalahkan. Pasalnya, ganti rugi puluhan rumah warga yang rusak karena ledakan itu, tak kunjung jelas.
ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah

Polda Jawa Tengah yang mempunyai kekuasaan hukum di lokasi tersebut dituntut untuk memfasilitasi warga yang mengalami kerugian akibat inisden ledakan merugikan itu. Meskipun, inisiden simulasi tersebut merupakan kegiatan yang digelar Mabes Polri dan Jakarta Center for Law Enforcement Cooperation (JCLEC).
Buntut Polemik Dana Pembangunan Masjid, Perilaku Buruk Masa Lalu Daud Kim Kini Mencuat

"Bagaimanapun, kejadian tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jateng. Jadi, ya tidak bisa jika Polda Jateng lepas tangan begitu saja," ungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurachman kepada wartawan, Sabtu 30 Agutus 2014.
4 Ban Mobil Toyota Avanza Hilang Dicuri Saat Parkir

Ia menyarankan, masyarakat yang menjadi korban atas insiden ledakan tersebut sebaiknya melapor ke Polda Jateng secara resmi. Sehingga masalah ini biar jelas.

"Artinya, setiap persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat harus ditindaklanjuti oleh kepolisian. Dalam hal ini, Polda harus memfasilitasi. Meskipun nantinya pihak yang harus mengganti rugi adalah pihak lain," tandas Hamidah.

Sebelumnya, seorang sumber di Mapolda Jateng yang enggan disebut namanya mengaku insiden ledakan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Polda Jateng. 

"Acara simulasi itu yang mengadakan Mabes Polri bekerja sama dengan lembaga luar negeri JCLEC. Jadi Polda Jateng tidak ada urusan," dalih sumber itu.

Namun demikian, Hamidah membantahnya. Ia mengatakan sekalipun bukan program Polda Jateng, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tak merespons masalah tersebut. 

"Jika tidak ditangani, kami akan mendesak Polda Jateng untuk segera menangani masalah tersebut," katanya.

Hanya Pendataan

Suyoto (55), Ketua RW 05/RT 02 Kelurahan Kedungpane Mijen, Semarang mengaku hingga saat ini warga di wilayahnya masih belum mendapatkan ganti rugi atas insiden ledakan itu. 

Ia menjelaskan, dari sebanyak 208 rumah di perumahan Green Residence yang terdampak insiden ledakan, 90 persen mengalami kerusakan.

"Sampai saat ini belum ada ganti rugi. Sudah dilakukan pendataan sih, tapi baru 50 persen, " kata dia membeberkan sementara, pendataan baru di tingkat kelurahan dan Polsek Mijen.

Suyoto mengaku belum mengetahui siapa pihak yang menangani atau bertanggung jawab atas kerusakan rumah warga. Ia juga berharap persoalan ini segera bisa diselesaikan.

Diketahui, perumahan di Green Residence memang rata-rata dihuni oleh para tentara Penerbad. 

"Kami berharap persoalan ganti rugi harus segera diselesaikan. Karena dikhawatirkan akan muncul persoalan berikutnya. Di sini penghuninya aparat (tentara). Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita semua harus hati-hati," ungkapnya.

Sebelumnya, ledakan menghebohkan tersebut terjadi di lokasi pengerukan tanah milik PT IPU di daerah Kedungpane. Diketahui, sejumlah petugas gabungan dari Densus 88 Anti-Teror, Gegana, Brimob, dan JCLEC sedang melakukan simulasi atau tes uji coba dua mobil anti-peluru.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya