Sumber :
- privateislandsonline.com
VIVAnews
- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno membantah kabar bahwa salah satu pulau di provinsi tersebut telah dijual atau ditawarkan untuk dijual kepada pihak asing.
Gubernur menjelaskan, profil Pulau Kumbang, yang dipampang di situs penjualan pulau,
Privateislandonline.com , tidak sesuai dengan kondisi kepemilikan atas pulau yang terletak 25 mil dari daratan Kabupate Pesisir Selatan tersebut. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga telah membuat bantahan serupa.
Gubernur menjelaskan, profil Pulau Kumbang, yang dipampang di situs penjualan pulau,
Baca Juga :
Bukan dari Palestina, Merry Asisten Raffi Ahmad Ungkap Asal-usul Bayi Lily di Keluarga Andara
Pulau Kumbang adalah pulau ulayat. Menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat dari suku Chaniago yang masuk dalam wilayah Kecamatan Koto XI Tarusan. Pada 2012, tanah seluas 400 meter persegi dari pulau tersebut dimiliki seorang warga Bali bernama Ketut Wirdayasa. Ia membeli tanah itu dari Sutan Amri Wahid, mewakili suku Chaniago Tarusan.
Namun, pada tahun 2013, Ketut Wirdayasa kembali menjual pulau tersebut kepada seorang pengusaha di Padang, yakni Stefani Gazali Scout. Pada 2014, muncul iklan penjualan pulau tersebut di situs penjualan dan penyewaan pulau
Privateislandonline.com.
Gubernur menambahkan, iklan penjualan Pulau Kumbang di situs tersebut tidak jelas siapa yang memasang, dan kepada siapa iklan tersebut ditujukan. Ia hanya menegaskan bahwa tidak semudah itu menjual pulau di Indonesia, apalagi dijual kepada pihak asing.
Menurut Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad, ada undang-undang yang mengatur soal pengelolaan pulau-pulau kecil. UU tersebut mengatur bahwa pada pokoknya sangat tidak mudah bagi warga asing untuk membeli pulau.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, kini ada sekitar 30 pulau kecil yang manajemennya dikelola oleh warga negara asing. "Mereka sebatas mengelola."
Tentang pengelolaan pulau kecil, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan sejumlah lelang pengelolaan pulau. "Arahnya adalah investasi di pulau-pulau tersebut. Untuk kepemilikan, tetap milik Indonesia." (ita)
tvOne/Wahyudi Agus
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pulau Kumbang adalah pulau ulayat. Menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat dari suku Chaniago yang masuk dalam wilayah Kecamatan Koto XI Tarusan. Pada 2012, tanah seluas 400 meter persegi dari pulau tersebut dimiliki seorang warga Bali bernama Ketut Wirdayasa. Ia membeli tanah itu dari Sutan Amri Wahid, mewakili suku Chaniago Tarusan.