Jaksa Kejagung Periksa Adik Ratu Atut di Tahanan KPK

Tubagus Chaeri Wardana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) sebagai tersangka kasus korupsi Pembangunan Puskesmas dan Pembebasan Tanah untuk Puskesmas di Tangerang Selatan, Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
5 Negara yang Paling Jarang Utang di Dunia, Nomor 1 Tetangga Indonesia

Dalam pemeriksaan Wawan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tri Spontana mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu karena, saat ini Wawan tengah menjadi tahanan KPK dalam kasus yang berbeda.
Vietnamese EV Taxi Service Push Sustainability Agenda with VinFast

"Kami akan bekerja sama dengan KPK terkait teknik pemeriksaannya. Mungkin Jaksa Penyidik Kejagung akan ke sana (KPK) untuk meminta keterangannya," ujar Tony saat dihubungi VIVAnews, di Jakarta, Sabtu 30 Agustus 2014.
Makin Naik Daun, Brand Lokal Produk Kecantikan Kian Diminati

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014, Wawan resmi ditetapkan menjadi tersangka. Selain Wawan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 58 tertanggal 12 Agustus 2014, Komisaris PT. Mitra Karya Ratan berinisial HK menjadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tersangka lainnya adalah MJ selaku staf di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dinaikkan statusnya menjadi tersangka, ST alias A selaku komisaris Trias Jaya Perkasa, dan DY selaku direktur PT Bangga Usaha Mandiri.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan berinisial D lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2014, juga Staf Dinas Kesehatan Provinsi Banten berinisial NU.

Diketahui, Wawan adalah terdakwa selaku Komisaris PT. Bali Pacific Pragama (BPP) atas tuduhan pemberian uang sebesar Rp7,5 miliar pada Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi (MK), untuk memenangkan gugatan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih, Ratu Atut Chosiyah.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya