- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Awalnya, Hakim Ketua Haswandi menanyakan perihal aliran uang Rp200 juta yang disebut-sebut dari PT Dutasari Citralaras untuk pemenangan Anas Urbaningurum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.
Pernyataan itu dikonfirmasi Hakim kepada Machfud Suroso, dan langsung dibantahnya. "Tidak ada," kata Machfud.
Namun pernyataan berbeda diberikan oleh Roni Wijaya. Dia mengatakan bahwa hal itu terjadi pada sekitar bulan April atau Mei tahun 2010. Menurut dia, uang tersebut diambil dari perusahaan milik Machfud yang lain, yakni PT Dian Kartika Jaya.
"Uang dari rekening Dian Kartika Jaya, bukan dari Dutasari Citralaras," kata dia.
Pernyataan Roni itu kembali dibantah oleh Machfud Suroso. Dia mengatakan bahwa dia tidak ada kepentingan di Kongres Partai Demokrat. Bahkan dia menantang Roni untuk memberikan bukti pernyataannya itu.
Roni kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut bukan terkait Hambalang, karena dilakukan sebelum proyek itu berjalan. Dia menuturkan, uang tersebut diambil secara tunai.
"Tanda tangan berdua, sama Pak Machfud," kata dia. (ita)