Korupsi Rp 80 Miliar, Kejagung Siap Cekal Eks Dirut Bank DKI

Penerima Kartu Jakarta Pintar. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
VIVAnews
- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan pada mantan Direktur Utama Bank DKI, Winny Erwindia, atau tersangka kasus pembelian pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 senilai Rp80 miliar.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024


Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan ini, Winny kembali tidak hadir bertemu penyidik di Gedung Bundar.

Widyo mengungkapkan, Winny tidak hadir lantaran sakit. Surat dokter sebagai bukti ketidakhadirannya telah diterima oleh penyidik.


"Namun, nanti kami akan cek kebenaran sakitnya itu," kata Widyo, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 29 Agustus 2014.


Meski demikian, penyidik akan tetap melayankan surat panggilan berikutnya dan meminta keterangan Winny, terkait dugaan korupsi yang dilakukannya. Diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Winny hanya memenuhi satu kali panggilan Jaksa Penyidik.


Meski Winny kini belum ditahan, atau masih bergerak bebas, namun penyidik akan segera melayangkan surat pencekalan. "Antisipasi itu sudah kami lakukan. Surat sudah kami persiapkan, (tinggal tunggu waktu)," kata Widyo. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya