BPOM Sita Obat Ilegal Senilai Rp300 Miliar

Sidak BPOM Terhadap Makanan Berbuka Puasa
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Hasil Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas) yang dilakukan
Balai Besar Pom (BPOM) Semarang pada Agustus, berhasil menyita ratusan merek obat tradisional dan kosmetika ilegal. Operasi sejak tanggal 26-27 Agustus tersebut, sedikitnya beromzet senilai Rp300 miliar.

Kepala Besar Balai POM Semarang, Agus Prabowo mengungkapkan, jumlah barang yang disita tersebut sebelumnya telah dilakukan intensif, mulai dari sarana produksi hingga distrubusinya.

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United

Alhasil, tenaga pengawas dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) berhasil menyita sedikitnya tiga item obat tanpa izin edar, yakni 298 item kosmetik, dan 41 obat tradisional TIE.

Adapun pemasaran obat tradisional dan kosmetika ilegal itu beredar di tiga wilayah, yakni Solo, Boyolali, dan Magelang. Sebagian besar ada di toko-toko yang dijual kepada masyarakat.

"Solo itu menjadi tempat tujuan pusat pembelanjaan dari Sragen, Wonogiri, dan Karanganyar. Misalnya saja Purwokerto, menjadi kulaan dari Banjar Negara, Purbalingga, dan Kebumen," ungkap dia di kantor BPOM Semarang, jalan Madukoro, Jum'at 28 Agustus 2014.

Sejumlah obat tradisional dan kosmetika ilegal itu, kata dia, tidak memiliki notifikasi, yakni sarana cara pembuatan produksi yang aman bagi kesehatan tubuh, tanpa zat kimia. Produksi bahan mengandung senyawa kimia yang larut dalam obat penggunaan harus terukur, sehingga kandungan produk harus pasti.

"Kosmetika dicurigai memakai bahan merkuri putih berdasarkan hasil uji lab. Komestik jenis roda senyawa dapat menyebabkan kanker," ucap dia.

Dari berbagai jenis produk yang diamankan, pihaknya menyebut terdapat salah satu produk luar negeri yang masuk kategori dalam negeri. Hingga saat ini, pihaknya masih melacak peredaran toko obat kosmetik dan obat-obatan di toko.

"Kita akan lakukan pemeriksaan rutin dan melacak dari simpul penjualan di toko-toko yang beredar. Selain itu, mengintervensi kepada penjual supaya lebih ditekan peredarannya," beber dia.

Selanjutnya, pelaku dijerat sanksi berupa pro yusticia berdasarkan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (asp)

Politisi DPP PKB, Daniel Johan

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024