Alasan Kejaksaan Tak Tahan Dirut Angkasa Pura I

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi
VIVAnews - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka pada Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo terkait dugaan korupsi pengadaan lima unit pemadam kebarakaran di perusahaan itu pada tahun anggaran 2011. Meski demikian, Tommy kini masih berkeliaran bebas di luar sel tahanan.
Polisi Antisipasi Macet di Jadetabek Karena Mudik Lokal di Hari Lebaran

"Tunggu, jangan terburu-buru ditahan, karena masih dalam proses pengembangan oleh penyidik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Jumat 29 Agustus 2014.
Berpantun, Dubes Iran Ucapkan Selamat Idul Fitri Bagi Rakyat Indonesia

Saat ditanyakan apakah akan dilakukan pencekalan. Widyo mengaku bahwa hal itu juga akan dilakukan penyidik, namun saat ini pencekalan belum dilayangkan.
Momen Jokowi-Ma'ruf Amin Salat Id di Istiqlal

Selain Tommy, Direktur PT. Scientek Computindo berinisial HL juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam korupsi pengadaan lima unit kendaraan pemadam kebakaran di PT. Angkasa Pura I Tahun Anggaran 2011.

Selama penetapan tersangka pada tanggal 25 Agustus 2014 itu, beberapa saksi telah diperiksa. Mereka adalah Direktur Utama PT. Pusaka Niaga Indonesia Petrus Tanardi, Anggota Panitia Lelang Yudi Rahman Aziz, Anggota Unit Spesifikasi Teknis Didik Suryanto, Narasumber Pelelangan Chadik Wibowo, dan Pejabat Unit Spesifikasi Teknis Yudhaprana Sugarda.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya