DPRD Jawa Tengah Wariskan Enam Rancangan Perda

Anggota DPRD DKI dilantik
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2009-2014 meninggalkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terbengkalai alias belum rampung dibahas. Raperda itu akan dilanjutkan di kepemimpinan DPRD periode 2014-2019.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir

Keenam Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang, Raperda tentang Kearsipan di Provinsi Jateng, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dan Reperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi dan Raperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Mendukung Perkembangan Voli Indonesia melalui Kiprah Megawati dan Fun Volleyball 2024


Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Jawa Tengah, Rani Ratnaningdyah, menjelaskan kebanyakan dari enam raperda tersebut inisiatif Pemerintah Provinsi. Dua di antaranya ialah inisiatif dari Dewan. Dua raperda inisiatif DPRD yang belum rampung, yakni Raperda tentang Pengelolaan Energi di Jateng masih 50 persen, dan Raperda tentang Keolahragaan Daerah Provinsi Jateng masih 30 persen.


“Sedang sisanya empat raperda adalah inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jateng,” kata Ratnaningdyah, kepada wartawan, Jumat, 29 Agustus 2014.


Dua Raperda yang menjadi inisiatif Dewan diharapkan akan selesai pada masa akhir persidangan DPRD Jateng periode 2009-2014. Masing-masing adalah Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi dan Raperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.


"Keduanya akan ditetapkan menjadi perda pada Rapat Paripurna Dewan 1 September mendatang,” ujarnya.


Pelaksana tugas Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi, mengatakan bahwa raperda yang belum selesai pembahasannya akan diselesaikan anggota Dewan 2014-2019. Mereka akan dilantik pada 3 September mendatan. “Tugas anggota legislatif baru untuk merampungkan enam raperda tersebut.”


Menurut Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jateng, Bambang Edy Wahyono, dalam jangka waktu lima tahun menjabat, jumlah raperda yang dihasilkan DPRD periode 2009-2014 sebanyak 81 raperda. Rinciannya, di tahun 2009 sebanyak 12 perda, 2010 sebanyak 13 perda, 2011 sebanyak 13 perda, 2012 sebanyak 13 perda, 2013 sebanyak 20 perda,  dan 2014 sebanyak 10 perda.


“Dari 81 perda, sebanyak 28 perda merupakan inisiatif Legislatif, dan 53 inisiatif atau usulan dari Eksekutif,” katanya, seraya menambahkan bahwa penyusunan setiap perda membutuhkan waktu dua sampai tiga bulan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya