KPK Segera Tentukan Status Hukum Bekas Politisi Hanura

Politisi Hanura Bambang Suharto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan untuk segera menetapkan status mantan politisi Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Suharto. Bambang diduga terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Kejari Praya.

"Sudah ada dan tinggal diumumkan," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di kantornya, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2014.

KPK masih belum mengumumkan status hukum Bambang, lantaran masih ada yang perlu didalami dari hasil gelar perkara. Meskipun tertunda, Adnan mengaku tidak ada kerumitan dalam menentukan status Bambang.

"Ini soal waktu saja, setelah cukup kemudian ngumumin itu," kata Adnan.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) Subri bersama seorang pengusaha Lusita Ani Razak, yang diduga anak buah Bambang.

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Subri disangka sebagai penerima suap. Sementara itu, Lusita Ani Razak disangkakan sebagai pemberi suap.

Diketahui, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam putusan itu, Subri terbukti menerima janji atau jabatan berupa promosi jabatan sebagai aspidum Banten atau Lampung dari Bambang W. Suharto.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral

Bahlil Lahadalia merespons tudingan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Ia dituding tak netral dengan mendampingi Gibran Rakabuming Raka ke Papua.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024