Menkumham: Hukuman untuk Koruptor Penuhi Rasa Keadilan

Petinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews -
1 Poin dari Markas Persib Cukup Membuat Bhayangkara FC Bersyukur
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, menyatakan terpidana kasus korupsi juga layak mendapatkan remisi. Menurut Amir, instansinya tidak mempunyai hak menghukum seorang terpidana sebanyak dua kali.

BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023

"Mungkin ini tidak populer, seakan-akan saya tidak mendukung pemberantasan korupsi. Kita semua tidak senang dengan korupsi, tetapi harus ingat kecenderungan hukum pada pelaku korupsi sudah amat memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Amir dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 28 Agustus. 2014.
Arus Mobil saat Mudik 2024 Meningkat, Astra Infra Siapkan Hal Ini


Amir menilai, Kemenkum HAM bertugas membina seorang terpidana agar mereka sadar akan kesalahannya. Dia pun mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pembatasan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.


"Kalau mau jujur, saya akui lahirnya PP Nomor 99/2012 adalah semangat saya yang paling keliru selama masa jabatan saya," ungkap dia.


Meski demikian, politikus Partai Demokrat itu memilih tidak akan mencabut PP tersebut. Untuk memperbaikinya, dia segera menerbitkan peraturan menteri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya